
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pemerintah desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bagi penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk tahun 2023.
Hukum Tua Kima Bajo Mocthar Mangansing ST mengatakan, jika penetapan jumlah KPM penerimaan BLT DD ini sudah melalui musyawarah khusus (Muskus) desa beberapa waktu lalu.
“Dari hasil musyawarah tersebut kami pemerintah desa Kima Bajo menetapkan 45 KPM penerima BLT DD untuk tahun 2023 ini,” kata Mangansing.

Ditambahkannya, proses penetapan penerima BLT DD dalam musyawarah khusus desa Kima Bajo tersebut, sesuai usulan dari pemerintah desa dan kepala jaga, kemudian dimusyawarahkan.
“Sesuai regulasi anggaran yang ditetapkan adalah 25 persen dari total Dana Desa. Dan untuk penerima BLT DD desa Kima Bajo yaitu 45 KPM,” beber Hukum Tua.
Ditambahkannya, untuk penerimaan BLT DD ini anggarannya masih dalam proses, jika sudah diterima akan langsung disalurkan ke KPM yang ada di desa Kima Bajo. (Josua)
![]()





