Jadi Korban Penganiayaan Berat, Sempat Diancam, Noldy Awuy Minta Penangguhan Penahanan Terdakwa Lucky Sumolang Ditarik Kembali

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Korban penganiayaan berat Noldy Yohan Awuy beberapa waktu lalu mendatangi kantor Kejaksaan Minahasa Utara dan Pengadilan Negeri Airmadidi meminta agar penagguhan penahanan terhadap terdakwa Lucky Sumolang agar dapat ditarik kembali karena membuat tidak nyaman dan bisa membahayakan nyawa korban dan keluarga korban.

Korban yang awalnya kaget melihat terdakwa sudah bebas berkeliaran di luar tahanan dengan membawa kendaraan roda dua mondar mandir di depan rumah korban, sempat bertanya-tanya karena kenapa terdakwa sudah bebas tidak ditahan.

Pantauan media ini yang saat itu ikut mendampingi korban, pada Rabu (4/10/2023) mendatangi kantor Kejaksaan Minut hendak mengajukan keberatan juga mempertanyakan terkait adanya Pembantaran dan Penagguhan Penahanan Terdakwa pada perkara 109 yang sementara dalam proses persidangan di PN Airmadidi. Sempat mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dari Kajari Minut bahkan sempat di bentak, yang kemudian meminta korban agar tidak mempertanyakan itu ke Jaksa melainkan langsung menayangkan itu ke pihak PN Airmadidi ke Panitera atau Hakim.

Korban kemudian dengan perasaan takut mendatangi PN Airmadidi mengikuti prosedur lalu korban mendapatkan jawaban jika apa yang ingin disampaikan korban nanti disampaikan langsung nanti dalam persidangan yang ternyata digelar pada hari itu juga.

Terpantau saat di ruang tunggu persidangan terdakwa yang tanpa di borgol atau didampingi petugas langsung datang mengancam korban dengan kata-kata, “Kalo kita maso penjara baku abis Jo,” kata terdakwa yang menghampiri korban dan lanjut lagi berkata “Kalau laki-laki baku pukul Jo jangan jadi perempuan,” ucap terdakwa kepada korban dengan nada mengancam yang membuat korban ketakutan dan merasa terancam ia dan keluarganya.

Baca juga:  Wagub Sulut Steven Kandouw Motivasi Siswa SMA Masuk Sekolah Kedinasan

Kemudian, dalam persidangan perkara dengan nomor 109 kemudian saat korban diberikan kesempatan majelis hakim untuk berbicara terkait keberatannya lalu mendapatkan jawaban dari majelis Hakim yang memimpin sidang saat itu agar korban tidak berhubungan dengan hakim melainkan haru melalui JPU yang sudah mewakili korban dalam kasus ini dan meminta keberatan korban secara tertulis dimasukan langsung ke JPU dan jika tidak di akomodir oleh JPU maka bisa memberikan langsung ke majelis Hakim dan bisa dibacakan langsung di persidangan nanti.

Kepada media ini, korban mengatakan jika dalam perkara ini dirinya merasa janggal dan mencurigai  bahkan menduga adanya kongkalingkong antara JPU dan pihak terdakwa.

“Saya menduga ada apa-apanya ini, banyak yang janggal, mulai dari permohonan Pembantaran hingga penangguhan penahanan yang diduga tidak diminta oleh pengacara korban karena belum memiliki pengacara waktu itu. Terus dari penjelasan Kajari Minut Yohanes Priyadi jika ada dasar kartu kuning tapi hilang karena menurutnya gila, bahkan katanya terdakwa sudah melakukan pemeriksaan yang di Rumah Sakit Jiwa yang nyatanya sesuai pernyataan hakim jika itu tidak disampaikan di RS Jiwa. Tidak hanya itu bahkan Kajari sampai mengatakan jika korban jangan kaget nanti kalau-kalau saat diputus bebas karena gila dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya seakan perkara ini sudah diatur,” beber Awuy.

Baca juga:  Cegah Masalah Pengadaan Barang Dan Jasa Konstruksi Di Sulut, Sekdaprov Silangen Tegaskan Pentingnya Sosialisasi Aturan

Awuy juga sangat menyayangkan saat dirinya melakukan sesuai perintah hakim untuk mengajukan keberatannya melalui JPU dirinya malah mendapat bentakan dari JPU bahkan Kajari Minut sendiri.

“Padahal saya datang dengan baik-baik ke sini malah dibentak-betak akhir yang awalnya menggebu-gebu disaat ketemu Hakimlangsung di PN Airmadidi akirnya terdiam. Saya disini sebagai korban dan sudah diancam, saya dan keluarga merasa terancam dan sudah tidak lagi tenang. Saya hanya minta penangguhan penahanan terdakwa dapat ditarik kembali Hakim, dengan alasan keselamatan saya keluarga saya, orang lain, bahkan terdakwa,” tutup Noldy Yohan Awuy yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Minut dan juga salah satu aktivis fokal di Minut itu sembari menegaskan jika dirinya akan mengawal terus bahkan hingga menurunkan masa untuk melakukan Demo mempertahankan perkara ini jika terbukti ada kejanggalan. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP