
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Dengan banyaknya bantuan yang diperlihatkan ke publik yang diberikan OPD yang mengatasnamakan Bupati di Kabupaten Minahasa Utara, ternyata tidak sesuai dengan praktek di lapangan. Banyak OPD berlomba membantu masyarakat ternyata diduga ada juga OPD yang ingin mendapatkan keuntungan dari masyarakat.
Contoh yang terjadi di pasar Airmadidi, masyarakat dan pedagang yang dalam keadaan susah, masih saja dibuat lebih susah oleh Pemkab Minut dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, sempat ada terjadi jual beli lapak dan penarikan retribusi yang diduga tidak sesuai, kali ini muncul persoalan baru.
Saat ini terjadi dobel penarikan yang dilakukan Dinas Perhubungan. Diluar penarikan yang dilakukan PUD Klabat, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara juga melakukan penarikan retribusi ke masyarakat dan pedagang.
Dari selembaran surat yang beredar mendapatkan protes keras dari masyarakat dan pedagang di pasar Airmadidi.
“Kalau untuk parkir yah sah-sah saja Dinas Perhubungan menarik retribusi tapi kalau untuk retribusi pedagang untuk kios, sudah nda masuk akal. Sedangkan kami di tarik lagi retribusi dari PUD Klabat,” beber salah satu pedagang di pasar Airmadidi yang minta namanya untuk tidak dipublis.

Sementara dalam selembaran surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara tersebut menuliskan jika :
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
1. Penarikan Retribusi Kios Terminal, Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Terminal Tumatenden Airmadidi.
-Kios/Lapak, per M2, Rp 15.000/bulan
-Roda 2, Pemotor, Rp 2.000
-Roda 4, Pemobil, Rp 5.000
Saat dikonfirmasi Kadis Perhubungan Minut Boby najoan lewat telepon dengan Nomor 081344484### dalam posisi tidak aktif begitu juga saat di chat lewat pesan WhatsApp dalam kondisi tidak aktif. (Josua)
![]()





