Saksi JPU Pada Perkara Pidana 126, Membenarkan Lahan Yang Dijadikan Objek Dugaan Pemalsuan Adalah Milik Herma Makalew

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pada sidang lanjutan di PN Airmadidi, Rabu (2/10/2024) dengan agenda masih mendengarkan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 2 saksi yang adalah mantan pengukur lahan di desa Tumaluntung, saksi pertama Sadrak Edward Tuwaidan, kedua Revo Togas.

Pantauan media ini saat persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim yang diketuai Nur Dewi Sundari SH MH, didampingi Hakim 1 Marcelliani Puji Mangesti SH MH, dan Hakim 2 Christian E. O. Rumbajan SH, mempertanyakan terkait saksi yang pernah dipanggil mengukur secara pribadi dari pihak terdakwa. Kemudian dijawab saksi dengan membenarkan hal tersebut. Dalam kesaksiannya saksi Sadrak juga menegaskan jika sejal dirinya tinggal di desa Tumaluntung puluhan tahun, yang di ketahui lahan yang saat ini dijadikan objek dugaan pemalsuan dari pelapor adalah memang benar milik terdakwa Herma Makalew.

“Setahu saya tanah itu sejak tahun 2000an awal sudah dikuasai ibu Herma dan kelola oleh ibu Herma Makalew dengan menanam pohon jati.

Saya juga tidak pernah melihat keluarga atau anak-anak dari almarhum Nellazar Sompie mengelola tanah tersebut,” ujar saksi Sadrak.

Sementara itu saksi kedua Revo Tongas menegaskan terkait surat ukur yang dia tandatangani tanpa mengukur kembali

“Saya hanya disodorkan tanda tangan oleh staf ahli Hukum Tua saat itu, almarhum Antoni Dendeng, dia bilang, tanda tangan Jo, Hukum Tua so tau,” ujar saksi mengulangi perkataan almarhum Antoni Dendeng.

Baca juga:  Adakan Dapur Stunting, Pemdes Kima Bajo Berikan Gizi Tambahan Untuk 103 Anak

Sidang kemudian ditunda hingga Rabu (9/10/2024), Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi mantan Hukum Tua Ifonda Nusa untuk sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH MH juga mengatakan jika sidang perkara ini akan cepat diselesaikan, karena terdakwa sudah masuk dalam masa tahanan 60 hari, jadi akan diselesaikan sebelum 60 hari.

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa Oma Herma Makalew, Hendra Putra Juda Baramuli SH MH mengatakan, terkait perkara dari Oma Herma Makalew hari ini agenda saksi dari JPU pada persidangan yang kedua hari ini ada dua saksi, saksi pertama dia sebagai pengukur saksi ke-2 pun sebagai pengukur.

“Sebelum keterangan saksi ini dimulai kami kuasa hukum dari Oma Herma Makalew keberatan terhadap situasi persidangan. Kenapa demikian karena dalam persidangan ini sertifikat hak milik nomor 87 yang menjadi rujukan awal klaim kepemilikan dari pelapor tidak dihadirkan dalam persidangan sampai hari ini.  sekalipun sudah dipertanyakan oleh majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa tapi SHM 87 tidak pernah dihadirkan.

Bagaimana mungkin kemudian klien saya dikatakan pemalsuan dokumen terkait surat tanah tetapi SHM 87 yang menjadi klaim dari pelapor tidak pernah dihadirkan, tadi kami kembali keberatan dan sudah dicatat dalam berita acara persidangan,” tegas Baramuli.

Lanjut Direktur LBH Pion ini, terkait keterangan saksi pengukur Sadrak Edward Tuwaidan yang membenarkan bahwa sejak saksi pengukur datang tinggal di desa Tumaluntung, bahkan sebelum dia mengetahui bahwa tanah yang dijadikan objek dugaan pemalsuan saat ini, lahan itu adalah milik dari terdakwa Oma Herma Makalew, itu dibuktikan dengan ditanamnya pohon-pohon jati dilokasi tersebut. Artinya penguasaan hak terhadap objek yang diperkarakan itu milik dari terdakwa.

Baca juga:  Pemkab Minsel Perkuat Garda Depan Penanggulangan Bencana dengan Hibah Mobil Damkar dari Jakarta, Momentum Hari Otda ke-30 Jadi Simbol Kerja Sama antar Daerah

“Selain tentang materi perkara, jika bicara perdata berarti bicara tentang kepemilikan tanah, siapa pemilik ini sebelum ada pemalsuan. Perdata sudah mengklaim bahwa ini milik klien kami, dan kemudian dalam pokok perkara sangat jelas kelihatan bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang dia bangun di dalam dakwaan dan kemudian bukti yang dihadirkan tidak cukup dengan tidak dihadirkan SHM nomor 87.

Sementara dalam fakta persidangan perdata membenarkan bahwa tanah yang menjadikan objek pemalsuan merupakan milik terdakwa. Perkara ini juga telah diputuskan dalam sidang perdata dalam putusan perdata Mahkamah Agung, yang mana tanah yang dijadikan persoalan oleh pelapor itu benar milik dari terdakwa. dan kemudian ternyata juga pelapor yang mengajukan gugatan perdata terhadap tanah ini dan kemudian dicabut oleh pelapor dan itu berarti perkara ini absolut wilayah perdata bukan pidana,” tutup Hendra Baramuli yang juga salah satu pengacara terbaik di Sulawesi Utara ini. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP