Kejari Minut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Drainase di Jalan Ir. Soekarno, Kerugian Negara Hampir Capai 1 Milyar

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com  – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek Pembangunan Drainase di Ruas Jalan Ir. Soekarno.

Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 4.844.032.302,18 (sekitar 4,8 Miliar Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Ivan Day Iswandy, S.H., bersama Kasie Pidsus Wilke Rabeta S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai sejak Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Nomor: Print-825/P.1.18/Fd.2/08/2023. Proses penyidikan berlanjut dengan surat perintah kedua pada Februari 2024.

“Dalam pengungkapan hasil penyidikan, Kejari Minut menemukan bahwa tersangka pertama, DL, yang merupakan Direktur CV. Karya Cender selaku penyedia jasa, diduga tidak melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak. Tersangka DL malah mengalihkan pekerjaan kepada tersangka kedua, KB alias Ko Kheng, yang tidak pernah mengikuti proses tender dan tidak memiliki kontrak. Akibatnya, proyek ini mengalami kekurangan volume pekerjaan yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 950.443.534, hampir 1 Miliar Rupiah, berdasarkan BPKP perwakilan Sulut ,” ungkap Kasie Pidsus Wilke.

Baca juga:  Masyarakat dan Guru-guru SD GMIM 60 Pinilih Ungkap Kepsek Kamagi Sebut Ada Upeti Untuk Inspektorat Minut

Ditambahkannya, setelah pemeriksaan terhadap kedua tersangka selama lebih dari 7 jam, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara akhirnya menetapkan DL dan KB sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini disertai dengan penahanan kedua pelaku  dan dikirim Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Malendeng hingga proses penyerahan perkara dan tersangka kepada JPU. Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka dapat terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga:  4 Tahun Kepemimpinan VAP-Jo Banyak Menuai Prestasi

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi praktik korupsi demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP