
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut ) akhirnya berhasil mengamankan Robert, seorang terdakwa yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Terdakwa yang sudah lebih dari dua tahun melarikan diri dan mangkir dari panggilan sidang, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediaman salah satu keluarganya di Kelurahan Paal IV, Manado.
Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Minut, Ivan Day Iswandy SH MH, yang juga menjabat sebagai ketua tim, mengonfirmasi bahwa tim Tabur Kejari Minut berhasil mengamankan terdakwa yang berperan sebagai sopir dalam jaringan distribusi ilegal BBM.
“Terdakwa diamankan di kediaman keluarganya setelah buron selama dua tahun,” jelas Ivan Day Iswandy.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasie Intel, terdakwa diduga terlibat dalam sindikat mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Diamankannya terdakwa merupakan hasil kerja keras tim serta bantuan masyarakat dan media yang terus memberikan pemberitaan intens tentang kasus ini, sehingga pergerakan terdakwa semakin terbatas. Ini adalah langkah awal untuk mengungkap jaringan lebih luas, dan kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi terdakwa adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM kepada aparat penegak hukum, karena perbuatan ini sangat merugikan konsumen.
Pengamanan terhadap DPO ini tidak hanya merupakan langkah penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Tim Tabur Kejari Minut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan semua pihak, dan menghimbau kepada DPO lainnya yang menjadi atensi Kejaksaan untuk kooperatif dan menyerahkan diri guna mempercepat proses penegakan hukum. (Josua)
![]()





