Minsel, www.inspirasikawanua.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam hal ini Kepala Dinas PMD menyayangkan pihak Pemerintah Desa, dimana para Kumtua tidak maksimal dalam pengurusan Berkas Persyaratan Pengajuan Penyaluran DD Tahap 1 (APBDes, Penjabaran APBDes, Perkades BLT, Konsolidasi Earmark 2024, Data Earmark 2025) sehingga sampai saat ini masih ada 42 Desa yang belum belum menerima transfer DD dari KPN yang di sebabkan karena desa tersebut belum memasukan berkas persyaratan pengajuan atau salah pengiputan data dalam berkas tersebut sehingga di kembalikan oleh pihak Dinas PMD.
Banyak Pemerintah Desa yang beranggapan bahwa Siskeudes Tahun Anggaran 2025 jika sudah di posting maka secara otomatis anggapan mereka Dana Desa tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Desa, padahal harus memenuhi persyaratan berkas pemenuhan penyaluran Dana Desa yang akan di imput di OM SPAN ( Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara).
Adapun penyebab Dana Desa belum atau tidak di transfer oleh pihak KPN di sebabkan ada beberapa Desa yang salah melakukan penginputan data sehingga di kembalikan berkas untuk di perbaiki, kemudian di input kembali ke aplikasi OM SPAN agar Dana Desa bisa di transfer ke rekening Kas Desa.
Menurut Kadis PMD Drs. Efer F. R. Poluakan jika Pemerintah Desa belum memasukan berkas maka Dana Desa tidak akan masuk ke Kas Desa atau tidak akan di transfer dari KPN sepanjang belum memasukan Berkas.
“Ada beberapa Desa yang belum memasukan Berkas Persyaratan Pemenuhan Pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap 1, ada juga Desa yang sudah memasukan Berkas Persayaratan Pemenuhan Pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap 1 tetapi salah dalam penginlutan Data, sehingga kedual hal ini menyebabkan Dana Desa belum atau tidak akan di transfer ke rekening Kas Daerah karena belum memenuhi persyaratan berkas yang di ajukan” bebernya
Efer juga menyampaikan bahwa ” Dokumen dibawah paling terakhir tanggal 3 Juni, karena masih akan di input dalam aplikasi OM SPAN. Apabila dokumen tidak dibawa pada tanggal yg sudah ditentukan menjadi tanggung Jawab HT sebagai PKPKD”. Tutupnya
Berikut Nama-nama Desa yang belum membawa Berkas Persyaratan Pengajuan Penyaluran DD Tahap I (APBDes, Penjabaran APBdes, Perkades BLT, Konsolidasi Earmark 2024, Data Earmark 2025) :
1.Bojonegoro
2.Boyong Atas
3.Kakenturan
4.Kakenturan Barat
5.Kaneyan
6.Kapitu
7.Kapoya
8.Karimbow
9.Kinamang
10.Kinaweruan
11.Koreng
12.Lansot
13.Lelema
14.Lowian
15.Makasili
16.Malenos Baru
17.Molinow
18.Motoling Satu
19.Motoling Mawale
20.Ongkaw II
21.Pakuure
22.Palelon
23.Picuan Baru
24.Picuan Satu
25.Pinaesaan
26.Pinasungkulan
27.Pinasungkulan Utara
28.Popareng
29.Raanan Baru Satu
30.Rap-Rap
31.Suluun Empat
32.Tambelang
33.Tangkunei
34.Tokin
35.Tokin Baru
36.Tondei Satu
37.Tumaluntung
38.Wanga
39.Wanga Amongena
40.Wawona
41.Wulurmaatus
42.Wuwuk
(FT)