
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Temuan kerugian negara (TGR) di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, kini mulai menemui titik terang. Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, mengungkapkan bahwa temuan awal sebesar Rp 300 juta yang sempat mencuat ternyata hanya disebabkan oleh keterlambatan pemasukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari masa kepemimpinan mantan Hukum Tua definitif, Rommy Maramis.
“SPJ-nya sudah dimasukkan, jadi temuan awal yang ratusan juta itu sudah tidak ada lagi. Itu hanya keterlambatan mantan Kumtua dalam memasukkan SPJ,” ujar Tuwaidan, Selasa (26/8/2025) di kantornya.
Namun demikian, masih terdapat TGR yang bersifat fisik dengan nilai sebesar Rp 19.700.000. Menurut Tuwaidan, dana tersebut sebelumnya menurut mantan Kumtua telah diserahkan kepada Ketua BPD Desa Wori. Saat pihaknya (Inspektorat ) mengkonfirmasi ke pihak Ketua BPD desa Wori memang benar adanya.
Ketua BPD juga telah membuat pernyataan resmi bahwa ia bertanggung jawab untuk menyelesaikan pelunasan dana tersebut.
Meski demikian, karena hingga kini pelunasan belum tuntas, Inspektorat Minahasa Utara menyatakan akan tetap menahan sertifikat atas nama Meiske Mandagi yang sebelumnya dititipkan oleh mantan Hukum Tua Rommy Maramis sebagai jaminan.
“Kita tetap tahan dulu sertifikat itu sampai ada pelunasan,” tegas Tuwaidan.
Dengan perkembangan ini, diharapkan proses penyelesaian TGR Desa Wori dapat segera dituntaskan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Josua)
![]()





