Warga Wori Kembali Pertanyakan Dugaan SK ‘Bodong’ Perangkat Desa: “Sekdes Bodong” atau Maladministrasi Jabatan? Begini Kronologinya!!

oleh
Upaya sejumlah warga Wori yang mengadukan terkait masalah ini ke DPRD Minut dan dilakukan RDP.
Upaya sejumlah warga Wori yang mengadukan terkait masalah ini ke DPRD Minut dan dilakukan RDP beberapa waktu lalu.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Warga Desa Wori, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, kembali menyuarakan keresahan atas dugaan pelanggaran mekanisme pengisian jabatan perangkat desa. Mereka meminta intervensi langsung dari Bupati Minahasa Utara agar proses tersebut dikembalikan pada aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sorotan publik ini mengarah pada dugaan kejanggalan dalam penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) oleh pejabat hukum tua Vera Veronika Sengke M,Pd, yang dinilai menabrak prosedur formal dan mencederai prinsip transparansi dalam pengisian jabatan.

Akar persoalan bermula dari pengunduran diri Sekretaris Desa (Sekdes) sebelumnya pada Mei 2025, yang kemudian diketahui telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di kantor kecamatan Wori per 1 Juni 2025.

Namun kejanggalan muncul saat nama yang sama kembali muncul dalam SK Rolling tertanggal 23 Juni 2025 di desa Wori, dan kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan.desa Wori.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah diangkat sebagai P3K masih bisa menjabat sebagai perangkat desa? Ini menyalahi regulasi, bahkan bisa masuk ranah maladministrasi,” tegas Arie Jacob, salah satu anggota BPD Wori.

Baca juga:  Rektor Unsrat Tanda-tangan MoU dengan PT PKSS dalam Pengembangan Pendidikan dan Penelitian

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, dari berbagai sumber, berikut adalah kronologi terbitnya SK Sekdes Wori yang menuai polemik:

23 Juni 2025 – SK definitif Sekdes diterbitkan oleh pejabat hukum tua Vera Veronika Sengke, dengan alasan menggunakan hak prerogatifnya sebagai pejabat Kumtua.

Lalu SK PLT – Dikeluarkan kemudian untuk membatalkan SK definitif sebelumnya, karena tidak dapat melakukan penunjukan langsung.

17 Oktober 2025 – SK Rolling diterbitkan untuk kembali membatalkan SK sebelumnya dan menetapkan pejabat baru. Dengan kata lain Sekdes sebelumnya sudah menjadi P3K di kantor kecamatan sejak 1 Juni dan sudah mengundurkan diri, kemudian timbul SK di tanggal 23 Juni dan lebih parah lagi, SK 23 Juni tersebut nanti diterima di 17 Oktober.

Warga mempertanyakan logika di balik penerbitan SK-SK ini. Jika jabatan Sekdes kosong sejak Mei, mengapa proses penjaringan tidak segera dilakukan? jika Sekdes sebelumnya sudah menjadi  P3K, bagaimana mungkin yang bersangkutan kembali diangkat menjadi perangkat desa?. Warga menduga ini merupakan suatu permainan pejabat Kumtua Vera Veronika Sengke, agar dirinya bisa mengatur dan mencoba menyalahgunakan Dana Desa di Wori.

Baca juga:  LNSIFC 2022 Piala Presiden Sukses digelar, ODSK Raih Rekor MURI

Sejumlah pertanyaan kemudian dilontarkan oleh warga Wori yang masih belum mendapat jawaban:

Apakah benar posisi Sekdes pada 23 Juni 2025 tidak kosong?

Bagaimana mungkin seorang yang sudah mengundurkan diri dan menjadi P3K bisa menerima SK rolling sebagai perangkat desa di desa Wori?

Mengapa selama empat bulan tidak diketahui adanya kekosongan jabatan, namun tiba-tiba dibentuk tim penjaringan pada 15 Oktober 2025?

Jika semua jabatan sudah terisi, lalu siapa yang akan dijaring oleh tim penjaringan tersebut?

Dengan ini, Veky Siar yang mewakil sejumlah warga Wori juga menegaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa harus dilakukan secara terbuka melalui mekanisme penjaringan, sebagaimana diatur dalam Perbup 17 Tahun 2019, bukan melalui penunjukan langsung yang rawan konflik kepentingan dan dinilai melangkahi aturan.

“Kami mendesak Bupati Minahasa Utara untuk turun tangan. Jangan biarkan desa dijalankan dengan SK yang cacat prosedur. Kami ingin keadilan dan transparansi,” tegas Veky yang juga salah satu tokoh masyarakat di desa Wori. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP