
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Stendy .S. Rondonuwu, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Utara. Ia menilai Dinas PMD telah melakukan kesalahan serius dalam menetapkan masa jabatan Hukum Tua menjadi delapan tahun.
Menurut Rondonuwu, kebijakan tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga membuat blunder administrasi, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) yang menetapkan masa jabatan sejumlah Hukum Tua menjadi delapan tahun beberapa waktu lalu.
“Penetapan masa jabatan delapan tahun ini jelas salah tafsir. Dinas PMD Minut terkesan sembrono dan tidak memahami secara utuh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rondonuwu.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa. Namun, penerapan undang-undang tersebut tidak berlaku surut.
“Undang-undang itu berlaku sejak diundangkan. Artinya, Hukum Tua yang dilantik pada tahun 2022 tetap menjabat selama enam tahun, bukan delapan tahun,” jelasnya.
Atas dasar itu, Rondonuwu mendorong dan mengingatkan agar Dinas PMD Kabupaten Minahasa Utara, bersama Asisten satu dan Bagian Hukum sesegera mungkin melakukan konsultasi kembali dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa, guna memperoleh kepastian penjelasan tentang undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tersebut mengenai masa jabatan Hukum Tua.
Ia juga menegaskan bahwa SK yang telah terlanjur diterbitkan seharusnya dibatalkan, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengingat ada beberapa Hukum Tua di Minahasa Utara yang masa jabatannya berakhir di bulan Januari 2026.
“Jangan sampai kesalahan ini terus berlanjut dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutup Rondonuwu. (Josua)
![]()





