Laporan CV. MKN Terkait Dugaan Pengrusakan dan Korupsi Rp1,4 Miliar Terkait 9 Proyek Yang Selesai Tapi Tidak Dibayarkan Pemkab Minut Terus Berproses di Polda Sulut

oleh
Johan Awuy bersama Frans Otta saat berada di Mapolda Sulut.
Johan Awuy bersama Frans Otta saat berada di Mapolda Sulut.

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com— CV. MKN yang beberapa waktu lalu resmi melayangkan dua laporan hukum ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana umum berupa pengrusakan paving block di SD Negeri 2 Airmadidi.

Sementara laporan kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi atas sembilan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar.

Laporan dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tipikor Polda Sulut. Proyek-proyek dimaksud diketahui telah selesai dikerjakan, namun hingga kini tidak dibayarkan oleh Pemkab Minut meskipun anggarannya tercatat tersedia dalam beberapa tahun anggaran.

Berdasarkan laporan CV MKN, dana untuk proyek-proyek tersebut telah dianggarkan sejak tahun 2020 hingga 2022, namun realisasi pembayaran tidak pernah dilakukan. Bahkan pada tahun 2023, anggaran kembali dimuat dalam Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), namun pembayaran tetap tidak terealisasi.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca juga:  3 Nama Balon Wagub Yang Akan Dampingi VAP Masih Digodok Di DPP Nasdem

Ironisnya, menurut pelapor, sejumlah proyek lain justru dibayarkan, yang diduga kuat hanya diberikan kepada kontraktor tertentu yang memiliki kedekatan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Pelapor dari CV MKN, Frans Otta, mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan resmi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Sulut. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini.

“Saya mendukung penuh penyidik Polda Sulut dalam menegakkan keadilan. Proyek sudah selesai, tapi tidak dibayarkan, sementara anggarannya ada setiap tahun,” ujar Frans Otta.

Terkait pernyataan Kepala Inspektorat Minut yang sempat dimuat di salah satu media bahwa proyek SD Negeri 2 Airmadidi tidak masuk dalam kategori hutang daerah, Frans membenarkan hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proyek tersebut tetap dianggarkan pada tahun 2021 untuk pembayaran di tahun 2022.

“Yang dibayarkan hanya setengah dari total anggaran proyek yang telah selesai. Kuat dugaan, pembayaran itu hanya diberikan kepada kontraktor yang diduga dekat dengan Pemerintah Kabupaten,” tambahnya.

Baca juga:  Arnaldo Kamagi Bacakan Teks Proklamasi Pada Upacara HUT RI ke-80 di Desa Tanah Putih: Serukan Semangat Persatuan dan Ajak Generasi Muda Terlibat Membangun Daerah

Sementara itu, Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Wilayah Indonesia Timur, Johan Awuy, menyatakan bahwa dirinya juga telah diperiksa penyidik Polda Sulut sebagai saksi dalam laporan yang diajukan CV MKN.

Menurut Johan, saat ini proses hukum masih berjalan dan menunjukkan progres yang nyata, ditandai dengan pemeriksaan pelapor serta saksi-saksi lainnya.

“Laporan ini sudah berproses. Pelapor sudah BAP, saksi-saksi juga diperiksa. Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulut,” tegas Johan Awuy.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sulut dalam menangani kasus dugaan pengrusakan serta dugaan korupsi sembilan proyek yang telah selesai namun tidak dibayarkan oleh Pemkab Minut.

Johan Awuy berharap agar penyidik Polda Sulut dapat mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan guna memberikan kepastian hukum serta menegakkan keadilan.

“Kami meminta Polda Sulut mempercepat penanganan laporan dugaan pengrusakan dan korupsi ini, agar terang benderang dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP