
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Ketua LSM Minut Connection, yang juga Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Wilayah Indonesia Timur Johan Awuy, menyoroti kuat dugaan adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam proyek pembangunan Alun-alun Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kepada media ini, Kamis (12/2/2026), Awuy mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, anggaran proyek Alun-alun Minut mengalami kenaikan signifikan dan diduga tidak sesuai hasil pembahasan sebelumnya antara Eksekutif dan Legislatif.
Awuy juga menduga sejak awal sudah tercium adanya dugaan KKN di Proyek alun-alun, sebab tidak mungkin pekerjaan dengan anggaran Rp 9,3 miliar bisa selesai dalam waktu 41 hari, sehingga terkesan dipaksakan dan terbukti tidak selesai sehingga dipaksakan adendum.
Menurut Awuy juga dari informasi terpercaya yang dia peroleh, pada awal pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Minahasa Utara, anggaran proyek alun-alun tersebut awalnya disetujui di kisaran Rp 7 miliar lebih. Namun, terdapat permintaan dari pihak eksekutif untuk menaikkan anggaran menjadi Rp 8 miliar. Bahkan, pada akhir pelaksanaan tahun 2025, nilai proyek alun-alun*tersebut kembali meningkat menjadi Rp 9.350.271.589.
“Yang menjadi persoalan, perubahan RAB ini diduga dilakukan sebanyak dua kali dan kuat dugaan tanpa sepengetahuan pihak legislatif,” ujar Awuy.
Ia juga menduga adanya praktik mark up harga satuan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek alun-alun. Selain itu, Awuy juga menilai terdapat indikasi manipulasi progres pekerjaan yang dilakukan demi memuluskan proses pencairan anggaran, meski progres riil di lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan, sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya.
Proyek Alun-alun Minut yang dikerjakan oleh PT Favor Indah Jaya tersebut, lanjut Awuy, juga tidak selesai sesuai kontrak awal. Meski demikian, pihak pelaksana justru mendapatkan perpanjangan waktu melalui addendum kontrak dengan alasan pekerjaan belum rampung.
“Ini patut dipertanyakan. Pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, tapi malah diberikan perpanjangan. Kami menduga ada masalah serius dalam pengelolaannya,” tegas Awuy.
Lebih lanjut, Awuy menyatakan bahwa dalam proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan secara langsung merugikan masyarakat, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari pajak rakyat.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Jika terjadi penyimpangan, maka masyarakat Minahasa Utara yang paling dirugikan,” katanya.
Atas dasar itu, Awuy menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek pembangunan Alun-alun Minut tersebut. Ia pun berjanji akan menyusun laporan resmi untuk selanjutnya disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan kawal kasus ini dan segera melaporkannya ke APH agar semuanya terang benderang,” pungkas Awuy. (Josua)
![]()





