
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Program revitalisasi sekolah yang rencananya akan digulirkan pemerintah pusat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah dipastikan tidak dikelola oleh pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari, yang menyebut pelaksanaan program dilakukan langsung oleh satuan pendidikan melalui mekanisme swakelola.
“Program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola pada tingkat satuan pendidikan. Jadi tidak lagi melalui pemda, melainkan langsung dikelola oleh sekolah,” tegas Qodari dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/3/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Qodari, satuan pendidikan yang dimaksud mencakup kepala sekolah, komite sekolah, orang tua murid, hingga masyarakat sekitar. Adapun pekerjaan dalam program tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari tenaga bangunan, mandor, pengawas proyek, penyedia logistik, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, menjelang implementasi program tersebut di Minahasa Utara, muncul kekhawatiran terkait potensi intervensi pihak-pihak tertentu. Bahkan, sempat terendus adanya dugaan ancaman terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek) yang akan menerima proyek revitalisasi.
Oknum-oknum disebut berupaya memaksakan diri untuk terlibat dalam pengelolaan proyek, dengan ancaman pergantian jabatan jika kepsek tidak mengikuti keinginan mereka.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Pemerintahan, Hanny Kumontoy, menegaskan bahwa skema yang disampaikan KSP sudah sangat jelas, yakni pengelolaan berada sepenuhnya di tangan sekolah dan komite, bukan pemerintah daerah maupun pihak ketiga.
“Kalau mengacu pada pernyataan KSP Muhammad Qodari, maka tidak ada ruang bagi intervensi pihak luar, apalagi sampai ada tekanan atau ancaman terhadap kepala sekolah. Ini program swakelola, jadi yang bertanggung jawab adalah satuan pendidikan itu sendiri,” ujar Kumontoy.
Ia juga mengingatkan para kepala sekolah di Minahasa Utara agar tidak takut terhadap tekanan dari oknum yang mencoba mengambil alih proyek.
Menurutnya, kepsek harus tetap berpegang pada aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Para kepsek harus berani. Jangan takut terhadap ancaman. Kerjakan saja sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Justru jika mengikuti intervensi yang tidak sesuai regulasi, itu bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
Kumontoy juga menyinggung kasus proyek revitalisasi tahun 2025 yang saat ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Utara. Ia menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar tidak terjadi lagi praktik-praktik yang melibatkan pihak di luar ketentuan.
“Kasus tahun 2025 yang sementara diproses hukum itu harus jadi warning keras. Jangan sampai terulang. Jika ada campur tangan pihak lain di luar mekanisme, risikonya jelas, bisa berujung pada persoalan hukum,” tambahnya.
Ia pun berharap seluruh pihak, khususnya kepala sekolah dan komite sekolah di Minahasa Utara, dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut, sehingga tujuan peningkatan kualitas sarana pendidikan benar-benar tercapai tanpa penyimpangan.
Program revitalisasi sekolah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki infrastruktur pendidikan, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat lokal melalui keterlibatan langsung dalam pelaksanaannya.
Dengan pengelolaan yang transparan dan bebas intervensi, program bernilai puluhan miliar ini diharapkan menjadi contoh tata kelola yang baik di sektor pendidikan. (Josua)
![]()





