Bupati JG Dikabarkan Menghilang Lebih Sepekan, Minut Disebut “Ayam Tanpa Induk” Diduga Tanpa Plh Resmi

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara disebut layaknya “ayam tanpa induk” setelah Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dikabarkan tidak berada di daerah selama lebih dari sepekan tanpa adanya penunjukan resmi Pelaksana Harian (Plh) Bupati.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang menyebutkan bahwa hingga Rabu, 20 Mei 2026, Bupati belum terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan di daerah.

“Sudah lebih dari seminggu tidak berada di tempat. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang menjalankan tugas harian kepala daerah,” ujar sumber internal yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara, terlebih karena hingga kini belum terdengar adanya penunjukan resmi Plh maupun pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati.

Baca juga:  VAP Kembali Berbagi Berkat Di Pasar Airmadidi

Sumber yang sama juga menduga adanya keengganan dari pihak tertentu agar Wakil Bupati menjalankan fungsi sebagai Plh Bupati selama kepala daerah mengambil cuti atau berada di luar daerah.

Padahal, dalam ketentuan pemerintahan daerah, tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah memiliki tugas membantu kepala daerah dan menjalankan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.

Dalam praktik pemerintahan, apabila kepala daerah menjalani cuti, sakit, atau berada di luar daerah dalam waktu tertentu, maka Wakil Bupati umumnya menjalankan tugas kepala daerah atau ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) guna memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan tetap berjalan.

Sejumlah kalangan menilai kondisi tanpa kejelasan pimpinan aktif berpotensi mengganggu jalannya birokrasi, terutama terkait pengambilan keputusan strategis, penandatanganan administrasi, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Pemdes Nain Lakukan PMT Lansia dan Berikan Susu Ke Bayi Balita, Ibu Hamil, Juga Salurkan Seragam Sekolah Bagi Siswa Berprestasi

“Pemerintahan tidak boleh kosong. Harus ada pejabat yang secara resmi menjalankan kewenangan kepala daerah agar pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujar satu pengamat kebijakan pemerintahan Hanny Kumontoy.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly G. Wowiling, serta Plt Kepala Dinas Kominfo Minahasa Utara, Robby Parengkuan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pesan hanya di baca tapi tidak di balas.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait keberadaan Bupati serta kepastian siapa yang menjalankan roda pemerintahan selama kepala daerah tidak berada di tempat. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP