
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com — Polemik terkait kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akhirnya mendapat penjelasan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly G. Wowiling.
Sekda memastikan bahwa meski Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, tengah menjalani cuti ke luar negeri untuk urusan pribadi di Jerman, roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Minahasa Utara tetap berjalan normal dan tidak diperlukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
“Tidak perlu Plh, karena otomatis tugas pemerintahan dijalankan oleh Wakil Bupati,” ujar Wowiling saat memberikan klarifikasi kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, publik mempertanyakan jalannya pemerintahan setelah beredar informasi bahwa Bupati Joune Ganda sudah lebih dari sepekan tidak berada di daerah tanpa adanya pengumuman resmi terkait penunjukan Plh Bupati maupun penjelasan terbuka mengenai status cuti kepala daerah tersebut.
Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik apabila tidak disertai kejelasan administratif serta transparansi kepada masyarakat.
Namun demikian, penjelasan Sekda Novly Wowiling menegaskan bahwa mekanisme pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, di mana Wakil Bupati secara otomatis menjalankan tugas pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan sementara atau sedang menjalani cuti.
Sebelumnya, pengamat kebijakan pemerintahan, Hanny Kumontoy, mengingatkan pentingnya kejelasan kepemimpinan dalam pemerintahan daerah agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Pemerintahan tidak boleh kosong. Harus ada pejabat yang secara resmi menjalankan kewenangan kepala daerah agar pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujarnya.
Hanny juga mempertanyakan aspek administratif terkait cuti luar negeri kepala daerah tersebut, termasuk apakah izin cuti Bupati Minahasa Utara sudah secara resmi diteruskan dan diketahui oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan seluruh prosedur pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Publik tentu ingin mengetahui apakah mekanisme perizinan cuti kepala daerah sudah diproses sesuai prosedur, termasuk apakah sudah sampai ke tangan gubernur dan Kemendagri,” katanya.
Hal serupa juga menjadi perhatian publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan transparansi pemerintah daerah terkait status administrasi cuti Bupati Joune Ganda, mengingat kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi pada prinsipnya harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi terkait administrasi kepala daerah, seorang bupati yang akan menjalani cuti atau bepergian ke luar negeri wajib mengajukan izin melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam masa cuti tersebut, wakil bupati menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah sehari-hari agar roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait agenda lengkap maupun lamanya cuti luar negeri yang dijalani Bupati Joune Ganda di Jerman. Publik pun masih menanti transparansi pemerintah daerah terkait aktivitas kepala daerah selama berada di luar negeri. (Josua)
![]()





