
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com— Polemik terkait pembayaran ganti rugi lahan Golf Paradise Hotel kembali mencuat. Kali ini, Kuasa Hukum Allo Hutu Unio, Novry Lelet, SH, mengungkap adanya dugaan penawaran dari pihak yang disebutnya sebagai utusan salah satu penasihat hukum (PH) Paradise Hotel untuk membantu mengurus pencairan ganti rugi sebagaimana amar putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Novry Lelet, dirinya memperoleh informasi dari salah satu ahli waris Allo Hutu Unio mengenai adanya komunikasi dari pihak PH Paradise Hotel dan mengaku dapat membantu mempercepat proses pencairan ganti rugi lahan berdasarkan putusan perkara Nomor 98 Tahun 2022 yang dimenangkan pihak Allo Hutu Unio.
Lelet mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan yang melibatkan seseorang berinisial DV, yang menurut keterangannya merupakan utusan dari seorang penasihat hukum Paradise Hotel dan merupakan pacar dari salah satu Penasihat Hukum Paradise Hotel.
Dalam pertemuan yang disebut berlangsung di MOD Cafe, pusat jajanan Kuliner, sekitar kawasan Zero Point Minut, pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00–13.00 WITA, pihak tersebut disebut menawarkan jasa pengurusan pembayaran ganti rugi.
“Pacar kuasa hukum Casabayo datang untuk menyampaikan tawaran ke torang sebagai pemohon eksekusi, untuk meminta sejumlah nilai uang untuk dibagi dengan kuasa hukum apabila dilaksanakan pencairan,” ungkap Lelet.
Ia menyebut, nilai yang ditawarkan mencapai Rp1 miliar, dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp50 juta sebagai dana awal.
Sementara itu, nilai ganti rugi yang menjadi pokok pembicaraan disebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar, sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lelet menegaskan, pihak keluarga Allo Hutu Unio tidak menyetujui tawaran tersebut. Menurut dia, permintaan tersebut dinilai terlalu besar, terlebih adanya permintaan pembayaran di muka.
“Permintaan tersebut terlalu besar. Keluarga tidak memiliki uang sebesar itu. Kami hanya menyampaikan keinginan untuk mempercepat pembayaran. Untuk biaya sebesar itu, jelas keluarga tidak setuju,” tegasnya.
Lelet juga menyatakan bahwa pertemuan tersebut, menurut keterangannya, tidak berlangsung secara tertutup. Ia mengklaim terdapat sejumlah saksi, termasuk awak media, yang berada di lokasi ketika pertemuan berlangsung.
Lelet kemudian mengaitkan pengungkapan tersebut dengan pemberitaan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak penasihat hukum Paradise Hotel.
Menurutnya, persoalan mengenai dugaan penawaran tersebut tidak akan dibawa ke ruang publik apabila sebelumnya tidak muncul pemberitaan yang memuat klarifikasi terkait putusan perkara dari pihak penasihat hukum Paradise Hotel.
“Hal ini tidak akan sampai disampaikan ke media jika mereka tidak mengeluarkan pemberitaan terkait klarifikasi tersebut,” ujar Lelet kepada media ini, Sabtu (22/8/2026).
Ia menegaskan, pihaknya memilih membuka persoalan tersebut kepada publik untuk memberikan gambaran mengenai apa yang menurutnya terjadi dalam proses upaya pencairan ganti rugi lahan.
Meski demikian, seluruh tudingan dan keterangan yang disampaikan Novry Lelet tersebut merupakan klaim dari pihak Kuasa Hukum Allo Hutu Unio. Pihak yang disebut sebagai penasihat hukum Paradise Hotel maupun individu berinisial DV masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas tudingan tersebut.
Perkara ganti rugi lahan Golf Paradise Hotel sendiri kini kembali menjadi sorotan publik, terutama menyangkut pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta proses pencairan ganti rugi kepada pihak yang dinyatakan berhak. (Josua)
![]()





