
MINAHASA UTARA, www.inspirasikawanua.com — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pemanfaatan surat rekomendasi nelayan untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar, kini sejumlah nama yang disebut dalam informasi tersebut kembali menjadi perhatian publik.
Tiga nama yang sebelumnya disorot, yakni Misba, Hajah Jenap dan Winda, disebut-sebut memiliki aktivitas penyaluran Pertalite dalam jumlah besar. Dugaan tersebut mencuat di tengah pertanyaan masyarakat mengenai apakah BBM bersubsidi yang diperoleh benar-benar digunakan sesuai peruntukan atau justru kembali disalurkan kepada pihak lain.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Misba, yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Statusnya sebagai ASN membuat dugaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih, khususnya apabila benar terdapat aktivitas memperdagangkan kembali BBM bersubsidi yang diperoleh menggunakan mekanisme rekomendasi tertentu.
Kepada media ini saat dikonfirmasi Misba membantah dan mengelak menurutnya dia meyalurkan BBM langsung ke nelayan ada 400 nelayan. Sementara saat ditanyakan usai mengambil BBM ratusan bahkan hingga ribuan liter, saat di bawa itu langsung ha is disalurkan dan tidak menjual secara eceran.
Sementara itu, nama Winda juga ikut disebut dalam dugaan penyaluran Pertalite tersebut. Namun, Winda membantah tudingan bahwa dirinya menjual BBM kepada para pengencer.
Ia juga mengklaim jika dia memiliki puluhan perahu. “Kita ada 8 perahu disini belum di naen sana,” ujarnya. Sembari mengelak jika semua pertalite yang di ambil mereka hingga ratusan bahkan ribuan liter saat ambil langsung habis dibeli para nelayan.
Hal tersebut langsung membuat pertanyaan besar, karena nyatanya dalam sehari para nelayan pasti tidak akan menghabiskan BBM tersebut dalam pembelian sehari.
Lebih jauh, muncul pula pernyataan dari Hajah Jenap yang menyebut adanya dugaan pihak yang memberikan “backingan” atau perlindungan dari seorang Kanit terkait aktivitas yang dipersoalkan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim yang serius dan membutuhkan pembuktian. Redaksi menilai aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi secara objektif guna memastikan apakah benar terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas penyaluran BBM tersebut.
Jika klaim tersebut tidak benar, pihak yang namanya dikaitkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantahnya. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya intervensi atau perlindungan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalan tersebut tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, wartawan media ini juga telah memberitakan dugaan adanya penggunaan surat rekomendasi nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara untuk memperoleh Pertalite dalam jumlah besar.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, BBM yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Minahasa Utara diduga kemudian dibawa ke Kecamatan Wori untuk dijual kembali secara eceran maupun disalurkan kepada pengecer.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar mengenai siapa yang mengambil BBM, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran subsidi serta rantai distribusi BBM setelah keluar dari SPBU.
Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pemegang surat rekomendasi. Pemerintah dan aparat terkait dapat menelusuri siapa penerima rekomendasi, kapasitas kapal dan jumlah perahu yang dimiliki, volume BBM yang diambil, SPBU tempat pengambilan, frekuensi transaksi, serta pihak yang menerima BBM setelah keluar dari SPBU.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), Pemkab Minut, DKP Sulawesi Utara, Pertamina dan pihak terkait tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pengecer di tingkat bawah.
Jika memang terdapat dugaan permainan dalam skema distribusi, maka pihak yang memperoleh BBM dalam jumlah besar juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
Apalagi, apabila benar terdapat pihak yang memperoleh BBM bersubsidi hingga ratusan bahkan ribuan liter dengan menggunakan dokumen rekomendasi nelayan, maka publik berhak mengetahui dasar penerbitan rekomendasi tersebut dan kesesuaian antara kebutuhan nelayan dengan volume BBM yang diberikan. (Josua)
![]()





