Sempat Sangkal Pinjam Dana Penyertaan Modal BUMDes, Eks Kumtua Wori Rommy Maramis Kembalikan Diam-diam Rp100 Juta pada 2026 — Kinerja Inspektorat Minut Dipertanyakan!

oleh

MINAHASA UTARA, www.inspirasikawanua.com — Polemik dugaan penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, kembali menjadi sorotan. Mantan Hukum Tua (Kumtua) Wori, Rommy Maramis, yang sebelumnya menyangkal meminjam dana penyertaan modal BUMDes pada 2017, kini disebut telah mengembalikan Rp100 juta ke rekening Desa Wori pada 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengembalian tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp5 juta pada 12 Juni 2026 dan Rp95 juta pada 22 Juli 2026.

Informasi pengembalian ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika sebelumnya dugaan peminjaman dana tersebut disangkal, apa yang sebenarnya terjadi hingga muncul pengembalian uang ke rekening desa setelah persoalan itu disebut telah berlangsung sejak 2017?

Persoalan ini juga menempatkan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara dalam sorotan, terutama terkait tindak lanjut laporan masyarakat dan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMDes Wori yang dipersoalkan selama bertahun-tahun.

Informasi mengenai pengembalian dana tersebut menjadi titik penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Sebelumnya, Rommy Maramis disebut menyangkal meminjam dana penyertaan modal BUMDes pada 2017. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pengembalian dana sebesar Rp100 juta ke rekening Desa Wori melalui dua transaksi pada Juni dan Juli 2026.

Perbedaan antara penyangkalan sebelumnya dan informasi pengembalian tersebut menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara transparan.

Apa dasar pengembalian Rp100 juta tersebut? Apakah dana itu berkaitan langsung dengan penyertaan modal BUMDes yang dipersoalkan sejak 2017? Bagaimana status penggunaan dana selama bertahun-tahun, dan apakah seluruh kewajiban yang berkaitan dengan dana tersebut sudah diselesaikan?

Baca juga:  Pemdes Tiwoho Salurkan BLT DD Bulan April Untuk 81 KPM

Yang menjadi perhatian bukan hanya pengembalian uang pada 2026, melainkan juga alasan mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2017 baru kembali mencuat melalui transaksi pengembalian tersebut.

Sorotan berikutnya mengarah kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stefen Tuwaidan. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu menindaklanjuti laporan yang disebut telah disampaikan selama bertahun-tahun terkait persoalan penyertaan modal BUMDes Wori.

Jika laporan masyarakat memang telah diterima sejak lama, publik berhak mengetahui apakah Inspektorat telah melakukan pemeriksaan, menerbitkan rekomendasi, meminta pengembalian dana, atau mengambil langkah pengawasan lainnya.

Mengapa persoalan ini masih menyisakan pertanyaan hingga muncul informasi pengembalian Rp100 juta pada 2026? Apakah dana penyertaan modal BUMDes tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan resmi? Jika sudah, bagaimana hasilnya dan apa tindak lanjut yang telah dilakukan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh Inspektorat Minut.

Lambannya penjelasan atau tidak adanya informasi yang dapat diakses masyarakat berpotensi menimbulkan persepsi bahwa persoalan pengelolaan keuangan desa tidak ditangani secara maksimal. Bahkan, dapat memunculkan kecurigaan mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau kongkalikong antara mereka.

Penyertaan modal BUMDes merupakan dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha desa dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas, tercatat dalam administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Karena itu, apabila benar terdapat dana penyertaan modal yang digunakan atau dipinjam dan baru dikembalikan setelah bertahun-tahun (9 tahun), persoalannya tidak cukup berhenti pada pengembalian uang, bagaimana dengan masalah hukumnya?.

Baca juga:  Jadi 'Kuda Hitam' di Kubu Golkar, Reynald Tuwaidan Buktikan Raih Suara Terbanyak Melengang Mulus ke Gedung Cengkeh

Perlu dipastikan berapa jumlah awal dana yang dipersoalkan, bagaimana mekanisme penggunaannya, apakah terdapat persetujuan dan dokumen yang sah, serta apakah ada kewajiban lain yang masih harus diselesaikan.

Inspektorat juga perlu menjelaskan apakah pengembalian Rp100 juta tersebut telah diverifikasi dan apakah langkah tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan atau penyelesaian administrasi tertentu.

Kejelasan ini penting untuk memastikan bahwa kepentingan keuangan desa dan hak masyarakat tetap terlindungi.

Rommy Maramis perlu memberikan klarifikasi mengenai penyangkalannya sebelumnya terkait dugaan peminjaman dana penyertaan modal BUMDes pada 2017, sekaligus menjelaskan dasar pengembalian Rp100 juta pada Juni dan Juli 2026.

Saat dikonfirmasi Eks Kumtua Rommy Maramis lewat telepon WhatsApp di nomor 082196782xxx tidak mengangkat, dan lewat pesan WhatsApp Hana di baca dan tidak di balas.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Minahasa Utara Stefen Tuwaidan perlu menjelaskan status laporan masyarakat, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta hasil pengawasan terhadap pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Wori.

Keterbukaan kedua pihak diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar informasi yang berkembang di tengah publik.

Pertanyaan yang kini menanti jawaban tegas: jika sebelumnya dugaan peminjaman dana penyertaan modal BUMDes disangkal, apa dasar pengembalian Rp100 juta tersebut?

Dan selama persoalan ini disebut berlangsung sejak 2017, sejauh mana Inspektorat Minut menjalankan fungsi pengawasannya?

Publik menunggu penjelasan yang transparan, disertai bukti dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *