Dinas PPPA Seriusi Program OD-SK Untuk Pembentukan Unit Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Provinsi Sulawesi Utara

oleh -627 views
Foto : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, Mieke Pangkong didampingi Marsel Silom

Inspirasikawanua.com – Manado, Perlindungan terhadap Perempuan Dan Anak di Sulawesi Utara mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulut.

Bersama dengan staf ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PP-PA RI Rini Handayani, Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut Mieke Pangkong membuka pelaksanaan Diskusi Tematik Upaya Pembentukan Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Hotel Peninsula Manado, Jumat (15/11/2019).

Menurut Mike Pangkong, untuk P3A menjadi urusan konkuren yang wajib non pelayanan dasar, dimana ada 6 Sub urusan PP dan PA yang menjadi urusan Kementerian Pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014.

“Pemerintah daerah mempunyai tugas menyiapkan, melaksanakan dan koordinasi pembinaan, pengumpulan data analisis dan pengkajian masalah perencanaan penyusunan dan perumusan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan perlindungan anak,” kata Mieke Pangkong.

Diapun membeberkan masih tingginya kasus atau masalah perempuan dan anak di di Provinsi Sulut yang menunjukkan bahwa diperlukan dukungan adanya komponen atau unit perlindungan penunjang dalam hal ini Penanganan dan pelayanan sosialisasi fasilitasi pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, politik, hukum, kesehatan, pendidikan, lingkungan dan fasilitasi pemenuhan hak anak.

“Sejak tahun 2017 lalu, sudah dilakukan kajian akademis terkait pembentukan unit pelayanan teknis P3A ini di Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2020 nanti, juga Kabupaten/kota diharapkan segera membentuk unit layanan ini dan itu wajib dilaksanakan karena akan lebih memaksimalkan pengaduan kemudian dapat memberikan pelayanan secara cepat untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Bersama Biro Organisasi Setdaprov Sulut akan segera dibahas untuk selanjutnya dapat diproses dan akan menyesuaikan dengan anggaran serta dasar hukum pergub untuk ditetapkan menjadi UPTD karena pelayanan pada masyarakat itu penting, sesuai program gubernur,” ungkapnya.

Ditambahkannya, “Pencapaian kinerja presiden pada periode lalu, salah satunya terkait program unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak”.

Sementara itu, Kasub Perencanaan Dinas P3A, Marsel Silom, menambahkan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari segenap Dinas P3A Kabupaten/Kota bagaimana Urgensi pembentukan satu unit pelayanan pada masyarakat dimana negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang terjadi pada masyarakat

Nampak turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Biro Umum pada sekretariat Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI, Ambarwati dan kepala bagian organisasi dan tata usaha tata laksana pada biro perencanaan sekretariat Kementerian P3A RI Prita Ismayani Sriwidyarti. (Maycle)

 1,383 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.