Nyatakan E2L Sudah 2 Periode, MA Menangkan Gugatan Welly Titah

oleh
Foto : Wagub Steven Kandouw saat konferensi pers diruang kerjanya, Selasa (14/1/2020) siang.

Manado, Inspirasikawanua.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan gugatan hukum yang dilayangkan Welly Titah terhadap Menteri Dalam Negeri dan Elly Lasut melalui Putusan Mahkamah Agung No. 584 K/TUN/2019.

Dengan putusan tersebut, MA juga membatalkan keputusan Mendagri No. 131.71-3241 tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Mendagri No. 131.71-3200 tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara tanggal 2 Juni 2017.

Wakil Gubernur, Steven Kandouw mengatakan Pemprov Sulut wajib mematuhi dan harus melaksanakan putusan MA tersebut.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MA tersebut. Hal ini dapat diartikan Elly Lasut sudah dua periode menjabat sebagai bupati Talaud, sehingga tidak bisa untuk dilantik sebagai Bupati Talaud terpilih,” ungkap Wagub Kandouw saat jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2020) siang.

Lebih lanjut, Steven Kandouw menerangkan bahwa tidak boleh ada pihak yang memaksakan Pemprov Sulut untuk segera melantik E2L sebagai Bupati Talaud terpilih.

Baca juga:  Pimpin Upacara Bela Negara Ke-71 Di Sulut, Wagub Steven Kandouw Bacakan Sambutan Presiden Jokowi

“Kalau ada pihak yang memaksakan Elly Lasut untuk dilantik, itu salah karena akan yang bersangkutan akan menjabat tiga periode. Ini jelas melanggar aturan dan Pemprov Sulut selalu mengedepankan aspek hukum, bukan suka atau tidak suka,” jelas Wagub Kandouw.

Kandouw mengungkapkan, Pemprov Sulut akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Kita telah diundang oleh Kemendagri untuk membahas bersama terkait Pemerintahan di Kabupaten Talaud. Dan akan kita cari jalan keluar yang terbaik setelah keluarnya keputusan MA ini,” ungkap Kandouw.

Ditambahkannya, keputusan yang telah dibuat oleh MA betul-betul bukan keinginan pribadi atau kelompok.

“Sekali lagi ini bukan keinginan pribadi maupun kelompok, tapi ini demi tegaknya hukum. Mohon dipahami oleh seluruh masyarakat Sulut, jangan ada pihak yang menjadikan ini sebagai alasan membuat keonaran atau keributan,” tambahnya.

Baca juga:  Berita Lahan Pekuburan Desa Patokaan Dijual Hukum Tua Hanyalah Hoax, Sesuai Hasil Musyawarah Bersama Masyarakat Teryata Ditukar Guling

 

Wagub Kandouw mengharapkan masyarakat yang ada di Talaud untuk selalu menjaga kondusifitas keamanan didaerah.

“Mari tetap kita jaga sehingga kondisi di Talaud tetap kondusif, dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” harap Wagub.

Tak lupa, Wagub Kandouw meminta Bawaslu Sulut untuk menegur pelaksana pemilu di Kabupaten Talaud.

“Bawaslu harus menegur penyelenggara pemilu di Talaud terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Diketahui, keputusan MA tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim oleh Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Peradilan Tata Usaha Negara Prof. Supandi, dan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis
, Kamis (6/12/2019) silam. (MS)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *