Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Pergantian pejabat di lingkup pemerintahan menjadi perhatian serius Bawaslu Minut. Dimana sejak 8 Januari 2020, kepala daerah sudah tidak lagi melakukan pergantian pejabat.
Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy mengatakan, tak bosannya ini kami sampaikan, khususnya bagi kepala daerah petahana agar tidak melakukan pergantian pejabat ditanggal yang sudah ditetapkan.
“Bisa saja kepala daerah melakukan pergantian pejabat, asal ada persetujuan tertulis dari menteri terkait. Perlu diingat jika kepala daerah melakukan pelanggaran terkait hal itu, makanya sanksi tegas akan diberikan,” tutur Awuy, Selasa (14/1/2020).
Disinggung soal sanksi yang bakal diberikan, Awuy menjelaskan, jika petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190,” tutup Awuy. (Josua)