Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Tidak bisa membendung rasa sakit hatinya, tersangka penikaman JG alias Ever (16) Warga Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya menghujamkan tiga tusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau di leher dan tangan korban Reza (19) warga Kema, Kecamatan Kema. Minggu (26/1) pukul 06:00 Wita tepatnya di depan universitas Klabat (Unklab).
Dari informasi yang dirangkum media ini, dan sesuai kronologi yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Kadek D.S Miharjaya,
Peristiwa tersebut berawal dari hubungan asmara antara JG (tersangka) dan mantan pacarnya yang saat ini sudah menjadi pacar Reza (korban).
JG yang sempat menjalin hubungan asmara bersama mantan pacarnya tersebut sejak 6 bulan yang lalu dan putus tiga hari sebelum kejadian penganiayaan itu, rupanya setelah putus dari JG (tersangka), wanita tersebut langsung menjalin hubungan dengan korban Reza.
Alhasil pada Minggu 26 Januari lalu, sekira pukul 06:15 Wita, tersangka yang masih duduk di bangku kelas II SMA ini menghubungi mantan pacarnya dan menjemput di kos-kosan wanita itu. Dengan tujuan untuk mengambil baju tersangka di rumah dari mantan pacarnya itu.
Dalam perjalanan menuju rumah mantan pacarnya yang tak jauh dari kos-kosan, tersangka sempat cekcok dengan mantan pacarnya hingga tersangka melepaskan pukulan ke wanita yang pernah menjadi pujaan hatinya itu.
Tanpa diketahui, sang pacar (korban) melihat hal tersebut dan langsung melerai keduanya dan mengatakan bahwa wanita tersebut adalah pacarnya.
Alhasil keduanya langsung adu mulut dan korban langsung melepaskan beberapa pukulan terhadap tersangka dengan tujuan agar tersangka meninggalkan tempat tersebut.
Tak tertahankan sakit hati yang dilakukan korban, JG (tersangka) langsung mencabut senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang di selipkan di pinggangnya dan langsung menusuk korban dua kali di leher dan satu di tangan korban.
Melihat hal tersebut dan korban yang sudah berlumuran darah, tersangka JG langsung melarikan diri.
Mendengar informasi tersebut pihak Reskrim Polres Minut dibawah komando Kasat Reskrim AKP Kadek D.S Miharjaya langsung mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu Kapolres Minut AKBP. Grace Krisna Rahakbau didampingi Kasat Reskrim dalam Press Release membenarkan kejadian tersebut serta menjelaskan tersangka langsung diamankan tiga jam setelah dilakukannya penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka masih dibawah umur dan kita amankan langsung di rumahnya atas bantuan masyarakat dan keluarga. Tetap akan melewati proses hukum dan terjerat pasal 351 KUHP ayat 1 sebagai sangkaan awal,”jelas Kapolres. (Jos)