Polres Minut Dalami Kasus Pembunuhan Ketua GMBI Airmadidi, 2 Tersangka Menyerahkan Diri 1 DPO

oleh
Foto: Konfrensi pers Polres Minut terkait pembunuhan di depan RS Walanda Maramis

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Seminggu melarikan diri, kedua pelaku pembunuhan di Kelurahan Soronsong II Kecamatan Airmadidi tepatnya depan RS Walanda Maramis akhirnya menyerahkan diri.

Tersangka AH alias Ais (31) warga Manado dan LR alias Bogar (26) warga Tinoor melakukan pembunuhan terhadap korban Steven Gyo Indy (30) warga Rap-Rap Kecamatan Airmadidi dengan 16 tusukan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau mengatakan, kedua pelaku setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Steven dengan 16 luka tusuk Senin (3/2/2020) sekira pukul 03:00 Wita dini hari langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat ke wilayah provinsi Gorontalo.

“Sehabis dari Gorontalo, kedua tersangka meninggalkan kendaraan di rumah saudara dan melanjutkan perjalanan ke Makassar Sulawesi Selatan. Tak hanya sampai ke Makassar, guna menghilangkan jejak pengejaran pihak kepolisian kedua tersangka tersebut bertolak menuju Sorong Papua Barat,” ungkap Kapolres.

Baca juga:  Didukung HNL, Relawan Manis For SGR-NAP, Perbaiki Jalan Desa Tumaluntung
Foto: Konfrensi pers Polres Minut terkait pembunuhan di depan RS Walanda Maramis

Dijelaskan Kapolres, sesampai di Kota Sorong dan mendengar informasi masih terus dilakukan pengejaran, kedua tersangka akhirnya kembali ke Makassar dan menyerahkan diri ke anggota kepolisian sektor (Polsek) Maesa Bitung yang juga sementara melakukan pengejaran tersangka lain yang diduga melarikan diri ke Makassar.

“Setelah mendapat informasi bahwa pelaku pembunuhan korban Steven berada di Makassar. Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan pihak kepolisian Maesa kemudian diserahkan ke Reserse Polres Minut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP. Kadek Dwi SIK menjelaskan kedua pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kami berterimakasih kepada kepolisian Maesa Bitung yang sudah membantu mengamankan kedua tersangka. Kami juga berterimakasih kepada keluarga yang telah mempermudah kami dalam melakukan penangkapan sehingga kedua tersangka menyerahkan diri ke Polisi. Untuk itu ada juga satu tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kasat Reskrim Minut.

Baca juga:  Usaha Beroperasi, Wajib Bayar Pajak

Saat ditanya hukuman apa yang akan dijatuhkan oleh kedua tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, bahwa ancaman terhadap kedua pelaku akan kami hukum seberat-bertanya, yakni hukuman mati atau seumur hidup.

“Kami akan bicarakan dengan Jaksa, agar supaya diberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati atau seumur hidup,”tegasnya sembari menambahkan jika penyidik masih mendalami juga masalah ini apakah ada tersangka lain atau otak dibalik kejadian ini, sebab ada motif asmara didalamnya.

Terpisah, Arnold Indi (59) ayah dari korban Steven mengatakan, kami harapkan Polres Minut ungkap semua yang terlibat pembunuhan anak kami, karena kami tahu ada 8 orang yang melakukan pembunuhan.

“Kami harapkan otak pelaku di tangkap, yakni salah satu PNS di Papua,” harap Indi. (Jos)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *