
Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Belakangan ini ditengah merebaknya virus Covid-19 (Corona), membuat pemerintah Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota segera mengalokasikan dana untuk pencegahan wabah tersebut.
Aktivis Sulut yang juga ketua LMS Formitra H. Husein Tuahuns mengingatkan bagi seluruh pemangku jabatan dari Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota agar tidak menyalah gunakan dana untuk penaganan Covid-19 yang kian meresahkan Warga Sulut.
“Saya berharap pemerintah baik dari Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota agar dapat menggunakan dana tersebut sebaik mungkin dan tepat sasaran. Sebab sesuai pernyataan KPK, barang siapa melakukan korupsi dana Covid-19 hukumannya, hukuman mati, ” terang Tuahuns.
Ditambahkannya, saat ini masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut, semoga penyaluran bantuan lewat dana tersebut, baik APD dan sembako dapat tepat sasaran dan dapat berlaku adil dan merata. (Josua)