
MINAHASA UTARA, www.inspirasikawanua.com — Persoalan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Minahasa Utara, PT Meares Soputan Mining (MSM)–Tambang Tondano Nusajaya (TTN), serta masyarakat pembawa aspirasi, Senin (14/9/2026).
Dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Minut tersebut, PT MSM-TTN menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian terhadap tuntutan ganti rugi masyarakat. Namun, perusahaan belum dapat memastikan kapan pembayaran akan direalisasikan.
Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Hery Inyo Rumondor, mengatakan penyelesaian harus mengikuti prosedur perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait kejelasan dokumen kepemilikan lahan.
Menurutnya, pembayaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim kepemilikan. Seluruh dokumen dan instrumen hukum harus terlebih dahulu diperiksa serta dinyatakan lengkap.
“Kalau semuanya sudah lengkap, baru akan dilakukan sesuai prosedur,” kata Inyo.
Terkait waktu pembayaran, ia menegaskan perusahaan belum menetapkan batas waktu. “Tidak ada batas waktu. Yang penting dokumennya lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, menilai kesediaan PT MSM-TTN untuk membayar ganti rugi menjadi salah satu poin substantif dalam RDP.
“Intinya mereka (PT MSM) mengakui dan bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif,” ujar Edwin.
Meski demikian, Edwin menjelaskan pembayaran belum dapat dilakukan sebelum status kepemilikan dan legalitas lahan dipastikan. Jika terdapat persoalan hukum terkait kepemilikan, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Edwin mengapresiasi respons PT MSM-TTN dan masyarakat yang telah mengikuti pembahasan secara tertib. Ia menyebut hasil RDP selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani DPRD Minut, Pemkab Minut, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Dalam RDP tersebut turut hadir Asisten II Pemkab Minut Robby Parengkuan, SH, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Olfy Kalengkongan, S.Pd., M.Pd.
RDP ini menjadi bagian dari upaya mempertemukan masyarakat, perusahaan dan pemerintah dalam mencari penyelesaian persoalan ganti rugi lahan. Proses selanjutnya masih bergantung pada kelengkapan dokumen serta kepastian status hukum lahan yang dipersoalkan. (Josua)
![]()





