Pajak RM Di Minut Jika Menyurat Akan Diberikan Keringanan Penundaaan Pembayaran

oleh
Foto : Kepala BKAD Pemkab Minut, Petrus Macarau didampingi Kabid Meiske Pantouw

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Ditengah merebaknya Covid-19 saat ini, banyak pelaku usaha seperti rumah makan (RM) yang ada di Minut sepi pelanggan.

Atas hal tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut, Petrus Macarau didampingi Kabid pendataan dan pendaftaran Meiske Pantouw menuturkan jika pihaknya sudah menyampaikan kepada pelaku usaha seperti rumah makan agar jika ingin keringanan seperti penundaan pembayaran pajak, agar segera menyurat ke Badan Keuangan.

“Saat ini sudah ada 4 RM yang menyurat ke kami dan itu sudah kami proses. Jadi untuk ke 4 rumah makan itu kami memberikan keringanan seperti penundaan pembayaran pajak hingga waktu yang ditentukan,” beber Macarau.

Baca juga:  Rektor Prof Berty Sompie Hadiri Puncak Dies Natalis ke - 65 Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSRAT

Sementara itu, Meiske Pantouw menambahkan jika penundaan pembayaran pajak itu berlaku semenjak merebaknya pandemik Covid-19.

“Untuk penunggak pajak yang sebelumnya tetap harus membayarkan tunggakan pajaknya,” tutup Pantouw. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP