Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang di pungut atas tanah dan bagunan karena adanya keuntugan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Untuk itu, setiap warga negara indonesia harus membayar pajak. Hal ini dikatakan Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau.
“Setiap masyarakat yang mendirikan rumah atau bangunan, wajib membayar pajak,” kata Macarau.
Dijelaskannya, setiap pembayaran pajak harus melalui kepala lingkungan (Pala) dan diteruskan kepada lurah atau kepala Desa dan nantinya lurah atau kades akan transfer dan akan masuk ke sistim pajak.
“Setiap warga membayar pajak ke Pala harus mengambil bukti pembayaran. Nantinya, kalau belum masuk di sistem, akan kami minta pertanggungjawaban kepada pala Lurah/kepala Desa,” tutupnya. (Josua)