Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Banyaknya pertanyaan terkait apakah SK ataukah surat rekomendasi yang diakntongi Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai Calon Gubernur dari partai Nasdem, membuat ketua DPW Nasdem Sulut Max Lomban angkat bicara.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Pengurus DPW Nasdem Sulut bersama VAP yang digelar di kantor DPW Nasdem Sulut, Lomban menuturkan jika yang dikantongi VAP adalah Surat Rekomendasi Calon Gubernur Tunggal dari Partai Nasdem.
“Memang yang pertama muncul saat masih perseorangan tanpa pasangan adalah surat rekomendasi, dan saya juga pernah mengalami itu. Dalam surat rekomendasi ini dari DPD Nasdem menetapkan VAP sebagai Calon Tunggal Gubernur Sulut dari partai Nasdem. Dan jika sudah ada pasangannya nanti sebagai wakil yang saat ini masih digodok di DPP, baru akan dikeluarkan SK,” beber Lomban yang juga Wali Kota Bitung ini.
Ditambahkan Lomban dengan tegas, jikalau sudah mengantongi Rekomendasi Partai ini sebagai Calon Gubernur Tunggal dari Partai Nasdem maka sudah 99 persen tidak akan berubah.
“Artinya bisa berubah jikalau yang bersangkutan mengalami sakit atau sesuatu hal yang tidak diinginkan,” tutup Lomban. (Josua)