Terkait Diskusi Daring Sengketa Pemilu, Ini Kata Rocky Ambar

oleh
Foto: Diskusi Daring Sengketa Pemilu Bawaslu Minut

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Persiapkan sejak dini penangan proses sengketa pada pemilu 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi utara menggelar diskusi daring bertemakan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

Sebagai lembaga pengawas pemilu selain diberikan kewenangan untuk melakukan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses. Untuk itu, diskusi daring kali ini dengan sub tema diskusi prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

Baca juga:  Sah! Lima Kepala Daerah dan Wakil di Lantik oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, selaku fasilitator dalam diskusi kali ini menerangkan bahwa sengketa antar peserta pemilihan bisa terjadi pada tahapan kampanye.

“Prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta ini tidak rumit namun membutuhkan pemahaman dan ketelitian dalam proses penyelesaiannya, sebagaimana yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 proses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dengan cara cepat dan harus diputuskan pada hari yang sama,” kata Pim Rocky.

Diskusi daring ini melibatkan juga panwaslu kecamatan beserta staf sebagai pesertanya.

Baca juga:  Pemkot Manado Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik

“Ini adalah sebuah upaya yang baik untuk mentransformasi pengetahuan antar sesama penyelenggara agar ketika pada saat sengketa terjadi pimpinan beserta staf bisa menanganinya dengan baik,” pungkasnya. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *