Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara melakukan Rapat Koordinasi dengan Ikatan
Dokter Indonesia Cabang Minahasa Utara (IDI Minut) untuk membahas dan berkoordinasi terkait pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Dalam rapat kordinasi yang berlangsung Pada Rabu (12/8) lalu itu, IDI Minut diwakili oleh Ketua IDI Minut dr. Denny J. Ngantung Sp.S(K). Dalam rapat koordinasi ini KPU Minut meminta rekomendasi dari IDI Minut dalam menentukan rumah sakit rujukan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Bapaslon. Untuk pemeriksaan kesehatan ini, sesuai dengan aturan perundang-undangan, rumah sakit yang menjadi rujukan haruslah rumah sakit pemerintah dan memiliki status / tipe A.
Dokter Denny dalam Rakor mengatakan bahwa rumah sakit yang memenuhi kriteria tersebut di Sulawesi Utara sementara ini adalah RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado (RSUP Kandou). Hal ini tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor 81/Rek/IDI-Minut/VIII/2020.
Untuk jenis-jenis pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada Bapaslon, masih mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota.
Selanjutnya pada Rakor tersebut Ketua dan Anggota KPU Minut menandatangani Berita Acara Nomor 859/PK.01- BA/7106/Kab/VIII/2020 tentang Hasil Rapat Koordinasi Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020.
“Hasil koordinasi yang ialah RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado akan membentuk Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan RSUP Prof. dr. R. D. Kandou. Pemeriksaan akan dilaksanakan tanggal 4 hingga 11 September 2020 berdasarkan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,” beber Ketua KPU Minut Stella M Runtu.
Ditambahkan Runtu, selanjutnya KPU Minut akan kembali berkoordinasi dengan IDI Minut dan RSUP Kandou untuk menindaklanjuti berita acara hasil rapat tersebut.(Josua)