Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Guna menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang mampu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti. Maka seluruh ASN di Pemkab Minut menggelar penandatanganan ikrar Netralitas ASN.
Maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Minut juga menggelar apel dan penandatanganan ikrar Netralitas ASN untuk Pilkada 2020.
Kepada wartawan media ini PJS Bupati Clay June Dondokambey melalui kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman Minut Oktafianus Tooy menuturkan, jika kegiatan ini merupakan amanat undang-undang dan sesuai arahan Kemendagri, agar para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota yang ada dan seperti kami di kabupaten Minahasa Utara dapat menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan PILKADA Serentak 9 Desember 2020 nanti.
“Kegiatan ini juga guna memastikan agar para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tetap bertindak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari penyebaran berita bohong (hoaks) selama proses pelaksanaan pilkada,” tutup Tooy. (Josua)