Disperkim Minut Deklarasikan dan Tanda-Tangani Ikrar Netralitas ASN Untuk Pilkada 2020

oleh

Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Guna menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang mampu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti. Maka seluruh ASN di Pemkab Minut menggelar penandatanganan ikrar Netralitas ASN.

Maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Minut juga menggelar apel dan penandatanganan ikrar Netralitas ASN untuk Pilkada 2020.

Kepada wartawan media ini PJS Bupati Clay June Dondokambey melalui kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman Minut Oktafianus Tooy menuturkan, jika kegiatan ini merupakan amanat undang-undang dan sesuai arahan Kemendagri, agar para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota yang ada dan seperti kami di kabupaten Minahasa Utara dapat menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan PILKADA Serentak 9 Desember 2020 nanti.

Baca juga:  Bawaslu Minut Sukses Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah

“Kegiatan ini juga guna memastikan agar para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tetap bertindak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari penyebaran berita bohong (hoaks) selama proses pelaksanaan pilkada,” tutup Tooy. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *