
Minahasa Utara, Inspirasikawanua.com – Adanya Pergantian penjabat Hukum Tua di Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan terus menjadi perdebatan dan permasalahan di Desa Batu. Pasalnya penjabat hukum tua saat ini yang mendapat SK Bupati yakni Ferry Rotty ditolak oleh masyarakat, sejumlah perangkat desa dan BPD yang ada.
Mereka menilai penjabat hukum tua Ferry Rotty sangat arogan dan tidak tau aturan hingga menyalahi aturan.
Hal tersebut diungkapkan ketua BPD Desa Batu Robby Lengkong kepada sejumlah wartawan.
Menurut Lengkong, Ferry Rotty dengan arogansinya sebelum ada serah terima jabatan dari penjabat hukum tua sebelumnya sudah melakukan pekerjaan sebagai Hukumtua desa batu, seperti mencairkan anggaran untuk penyaluran BLT desa.
“Yang kami tau saat itu blm ada serah terima dan penjabat Hukum Tua yang lama juga sudah memastikan jika belum ada serah terima dalam bentuk apapun, bahkan untuk buku rekening desa dan semua terkait Keuangan desa masih ada pada penjabat Hukum Tua yang lama,” beber Lengkong.
Lanjut, pihaknya mempertanyakan mengapa sebelum ada serah terima penjabat Hukum Tua Ferry Rotty sudah bisa mencairkan dana desa untuk BLT tanpa ada buku rekening desa.
“Kami sangat menyayangkan juga karena untuk pencairan Dandes yang dilakukan penjabat Hukum Tua Ferry Rotty sudah tidak menyertakan lagi bendahara yang lama, yakni sudah mengangkat bendahara yang baru yang notabene tidak sesuai aturan. Kami menduga ada pemalsuan disini,” beber Lengkong.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus mengusut masalah ini, jangan sampai ada permainan dan penyalahgunaan anggaran Dandes kedepannya. (Josua)