Bantah Tudingan Kuasai 83 Hektar Lahan, Chendra : Sejengkal Tanah pun Tak Saya Miliki

oleh
Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kabupaten Bolaangmongondow Utara, Frangky Chendra saat di wawancara sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Jumat (2/7/2021) siang.

Manado, Inspirasikawanua.com – Ketua DPRD Kabupaten Bolaangmongondow Utara, Frangky Chendra membantah pemberitaan beberapa media yang menyatakan bahwa dirinya menguasai lahan seluas 83 hektar di area Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Nunukan, Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaangmongondow Utara.

“Saya dituduh memiliki lahan seluas 83 hektar dikawasan hutan lindung di Desa Nunukan, tapi kenyataannya satu jengkal pun tidak ada tanah yang saya miliki di tempat yang dimaksud,” kata Chendra pada sejumlah Wartawan di Kantor Gubernur, Jumat (02/07/2021) siang.

Menurut Chendra tudingan tersebut tidak benar dan merupakan pencemaran nama baik. Dirinya menduga ini mengarah ke pembunuhan karakter dan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Saya menyesalkan tindakan yang dilakukan sejumlah oknum wartawan atas pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi terkait permasalahan ini,” ujar Chendra yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Bolmut ini.

Baca juga:  Hasil Liga 2 Grup Timur, Sulut United Kembali Amankan Tiga Poin di Kandang, Menang Tipis 1-0 Atas PSBS Biak
Keterangan Gambar : H.O Karamoy, kuasa hukum Frangky Chendra

Sementara itu ditempat yang sama, H.O Karamoy selaku Kuasa Hukum Frangky Chendra mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari persoalan tersebut. Dimana informasi tersebut berasal dari LSM Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Kabupaten Bolmut yang telah memberikan laporan kepada  UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian pihak UPTD, yang dipimpin Arfan Makalunsenge telah membentuk Tim investigasi sebanyak 9 orang terkait laporan ini.

“Lewat pemberitaan, klien saya diduga memiliki lahan seluas 83 hektar yang akan digunakan untuk ilegal logging atau Ilegal mining, namun tadi dia sudah membantah tudingan tersebut bahwa sejengkal tanah pun dia tidak memilikinya bahkan objek yang dimaksud dia tidak pernah tahu kalau itu ada dimana,” jelas Karamoy.

Baca juga:  Sulut Terinovatif se-Indonesia, Gubernur Olly Raih Penghargaan IGA 2020

Menurut Karamoy, tindakan pemberitaan di media massa telah mencemarkan nama baik kliennya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dengan yang bersangkutan.

“Dari segi hukum saya kaji apa yang dilakukan oleh LSM maupun UPTD kehutanan ini dimana telah melakukan BAP ini bisa dijerat dengan pasal 318 KUHP, soal persangkaan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” terang Karamoy.

Langkah hukum pertama telah dilakukan Karamoy dengan menyurat kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terkait masalah ini karena sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bolaangmongondow Utara yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan dan mengharapkan kebenaran dapat ditegakkan. (*/MS)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *