Minahasa, Inspirasikawanua.com – Penolakan Perumahan Subsidi Griya Sea Lestari 5 di Desa Sea Kabupaten Minahasa oleh beberapa oknum masyarakat bersama dengan LSM dan Ormas masih terus terjadi.
Hal ini masih berlanjut hingga kurun waktu satu minggu ini keadaan di Desa Sea masih dihebohkan dengan penolakan perumahan subsidi yang merupakan program strategis Joko Widodo.
Penjelasan dari berbagai Dinas dan Badan yang masuk dalam OPD Kabupaten Minahasa sebenarnya telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Terhitung sudah enam kali pihak Pemkab Minahasa mengambil langkah mediasi dan humanis terkait permasalah tersebut guna menjelaskan kepada para oknum masyarakat tentang status perizinan perumahan tersebut.
Ketika dimintai keterangan Sekretaris Daerah Minahasa Frits Muntu mengatakan bahwa semua izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada PT Bangun Minanga Lestari selaku pengembang Perumahan Griya Sea Lestari telah sesuai aturan dengan kajian yang ada dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten.
“Jika ada yang merasa keberatan, jika ada yang merasa dirugikan silahkan tempu jalur hukum dong. Jangan main hakim sendiri seperti penutupan jalan. Jangan bergaya sok berkuasa. Pemda mengeluarkan izin itu sudah sesuai dengan kajian yang ada,” keluh Sekda Muntu.
Diketahui, bahwa Perumahan Griya Sea Lestari 5 merupakan perumahan subsidi yang didedikasikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ), telah mengantongi izin yang ada seperti Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Minahasa, Keterangan Penggunaan Lahan dari Dinas Pertanian, Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Minahasa, Persetujuan Ijin Lokasi dari Kadis DPMPTSP Kabupaten Minahasa, Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Pertimbangan Teknis Penerbitan SKKL dari DLH Minahasa, Keputusan Kadis DPMPTSP tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan dikuatkan dengan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan dari Lembaga OSS RI.
Selain itu, juga terdapat juga pernyataan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. Melalui surat telaahan teknis lokasi yang ditanda tangani oleh Kadis Rainier Dondokambey. Dimana dalam surat itu menggambarkan bahwa sesuai pengambilan titik koordinat, kawasan areal tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan, seperti yang dipermasalahkan oleh berbagai oknum masyarakat.
Salah satu warga Desa Sea mengungkapkan bahwa semua yang dikatakan oleh para oknum masyarakat mengenai perumahan tersebut telah terbantahkan semua.
“Yah itu penolakan tanpa dasar,“ cetus salah satu warga yang tak mau namanya dikorankan. (*)