Minahasa Utara, inspirasikawanua.com – Orang tua korban kecelakaan lalulintas di desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, sambangi Mapolres Minut, Selasa (19-4-2022) untuk meminta keadilan untuk anaknya.
Kepada sejumlah media, orang tua korban, Wilson Kuhasadi warga Kalinaun menuturkan maksud dan tujuan mereka mendatangi Mapolres Minut.
“Kami ingin meminta keadilan untuk anak kami almarhum Heskia Kuhasadi (16), pasalnya, sejak kejadian tabrakan maut pada 13 Maret 2022 yang lalu, terduga pelaku tabrakan tidak diamankan hingga saat ini. Kami sudah 4 kali datang ke Unit Laka Satlantas Polres Minut, tetapi Kanit Laka Ipda Melky Pontoh selalu mengatakan, jika anak kami sebagai korban yang salah dalam kejadian tersebut. Saya memang bodoh tidak bersekolah dan hanya nelayan di desa, tetapi tidak sepatutnya dia sebagai pengayom masyarakat menentukan siapa yang salah, yang saya tau hanya hakim yang bisa menentukan siapa yang salah dalam masalah hukum. Kanit juga mengatakan jika kami ingin melanjutkan masalah ini dia akan berdiri dari pihak sebelah (Terduga pelaku) karena menurutnya anak kami yang salah. Kami tidak minta yang lain kami hanya ingin keadilan dan masalah ini diproses sesuai hukum yang ada,” ungkap orang tua korban dengan penuh kesedihan.
Sementara itu Kanit Laka Ipda Melky Pontoh kepada sejumlah wartawan di ruangannya membenarkan adanya peristiwa tabrakan di desa Kalinaun tersebut mengakibatkan korban meningal ditempat.
Korban Heskia Kuhasadi (16) warga Kalinaun, Terduga pelaku Eduardo Kakombohe (30an) warga Kalinaun Satpam Bank BRI Likupang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Maret 2022 di ruas jalan desa Kalinaun.
Kronologis, Korban bersama temanya tes motor (balap motor) pada saat jalan korban kemudian jatuh dan jatuh di ruas kanan jalan yang bukan jalurnya, pada saat bersamaan terduga pelaku dengan kecepatan tinggi melintas dan langsung menabrak korban sehingga meninggal dunia.
“Dalam proses hukum dari tahap penyelidikan dulu dan setelah fakta-fakta di dapat baru akan gelar perkara, disini kita lihat kelalaiannya. Apa kelalaiannya ada pada sepeda motor yang menabrak atau sebaliknya. Pada Laka Lantas setiap pengemudi yang berkendara karna lalainya menyebabkan kecelakaan lalulintas. Jadi kita lihat siapa yang lalali dan berkas sudah ada tinggal digelar perkara. Kemarin juga sudah ada upaya dari kedua belah pihak untuk mediasi tetapi bukan berarti disitu ada terduga pelaku ada korban, tetapi di undang undang lalulintas pada Pasal 235 bahwa dalam peristiwa kecelakaan pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas wajib memberikan bantuan. Kalau dia meninggal dunia berarti biaya pemakaman, kemudian jika mendapat perawatan rumah sakit yah biaya rumah sakit, tanpa mengapus perbuatannya dengan dasar kemanusiaan. Untuk nominalnya tidak dicantumkan sesuai kemampuan. Untuk prosesnya saya akan koordinasi dengan penyidik untuk undang semua pihak untuk gelar perkara,” jelas Pontoh.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK saat menanyakan kasus ini ke pihak keluarga memastika jika akan langsung di cek ke unit Laka.
“Untuk kasus Laka ini akan langsung saya cek,” singkat Kapolres murah senyum itu. (Josua)