Minahasa Utara, inspirasikawanua.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) jebolan Sekdes fiktif berpotensi menjadi penjabat Hukum Tua di 63 desa yang ada di Minut. Pasalnya untuk di bulan Mei 2022 ini terdapat 63 desa yang masa jabatan Hukum Tua terpilihnya akan berakhir.
Jhon warga Minut mempertanyakan terkait hal itu, ASN jebolan Sekdes Fiktif diharapakan tidak menjabat Hukum Tua, pasalnya sedangkan untuk menjadi ASN mereka suda berani untuk membayar.
“Yang ditakutkan saat menjadi penjabat Hukum Tua bisa berpotensi korupsi karena bisa saja ingin mengembalikan kerugian mereka. Mewakili masyarakat, tentunya kami berharap agar Bupati dapat lebih selektif dalam hal ini, untuk mencegah terjadinya Korupsi di tingkat desa,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Pemdes Ronny Manajang kepada media ini menuturkan jika pihaknya belum menerima usulan nama-nama penjabat Hukum tua yang masih dari para camat-camat.
“Kemungkinan daftar nama-nama penjabat Hukum Tua dari 63 desa yang diusulkan para Camat akan masuk Senin (9/5/2022) ini. Setelah usulan nama-nama ini masuk kami dari Dinsos PMD akan melaporkannya ke Bupati,” kata Kabid Manajang.
Ditambahkannya, untuk semua keputusan ada di Bupati. Semua tergantung arahan dan keputusan pak Bupati nantinya. (Josua)