Tertib dalam Laporan, PDI-P Sulut Terima LHP Banparpol dari BPK

oleh

Manado, www.inspirasikawanua.com – Laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) PDI Perjuangan Sulawesi Utara (Sulut) tuntas.

Partai terbesar di Sulut di bawah kepemimpinam Ketua DPD Olly Dondokambey tertib dalam laporan.

Dari resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pertanggungjawaban dan penerimaan, pengeluaran Banparpol APBD Sulut 2021 menyimpulkan, PDI Perjuangan telah sesuai.

LHP ini diserahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ferry Sangian diterima Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut, Franky D. Wongkar, Rabu (27/7/2022), di Kantor Kesbangpol Sulut.

Baca juga:  Pimpinan DPRD Sulut Diambil Sumpah Janji, Gubernur Olly Ajak Bersama Bangun Daerah

Saat dikonfirmasi, Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi mengatakan, dalam LHP terhadap PDI Perjuangan tertanggal 24 Juni 2022, BPK RI memberikan kesimpulan bahwa LPJ Banparpol PDI Perjuangan Sulawesi Utara telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.

“Kita hanya memeriksa. Itu hasilnya,” ungkap Karyadi saat dihubungi wartawan via WhatsApp.

PDI Perjuangan Sulut memiliki kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung, yang menunjukkan partai besutan Megawati Soekarnoputri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah sangat jelas hasil pemeriksaannya,” pungkas Karyadi.

Diketahui, Pemeriksaan rutin setiap tahun yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan kepatuhan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran terhadap keuangan partai politik yang bersumber dari APBD. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Baca juga:  Dengan Memakaikan Kain Khas Minahasa, Tonaas Wangko Ishak Tambani Orang Pertama Sambut Tuama Prabowo Subianto di Sulut

Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *