Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Guna menanggapi keluhan masyarakat perihal kebijakan pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Ir Wangke Karundeng MAP, menyebutkan jika hal itu belum diberlakukan di Minut.
“Memang kemarin-kemarin sempat kami dengar keluhan seperti itu, namun saat ini sudah ada surat edaran dari pemerintah provinsi yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan,” beber Wangke, Rabu (12/11/2022).
Menurut Kadis, menyangkut kebijakan pembelian pupuk menggunakan kartu tani, itu bukanlah kewenangan Dinas Pertanian di daerah, tapi merupakan program pusat yang bekerja sama dengan BRI.
“Kita hanya sebatas memberi masukan ke pemerintah provinsi (Dinas Pertanian) sehubungan dengan kendala di lapangan, termasuk di dalamnya seperti menyangkut keluhan petani ketika awal mula pemberlakuan kebijakan menggunakan kartu tani untuk beli pupuk,” terangnya.
Di satu sisi, untuk Kabupaten Minut sendiri, semua distributor pupuk belum ada sarana penunjang untuk transaksi menggunakan kartu tani.
“Bahkan, kartu tani itu sendiri, masih banyak petani yang belum punya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengaku mendukung penuh kebijakan pemerintah provinsi sehubungan dengan penundaan pemberlakuan pembelian pupuk menggunakan kartu tani.
“Saat ini masyarakat (petani) sudah perlu pupuk, dan kalau harus tunggu ada dulu kartu tani baru dapat pupuk, apa yang akan terjadi dengan tanaman mereka? Siapa yang mau tanggungjawab untuk setiap kerugian lantaran terlambat pemupukan?” sindirnya.
“Nantilah kalau periode tanam ini sudah lewat dan jika semua sarana penunjang kartu tani sudah ready, maka kebijakan ini sudah bisa diberlakukan,” sambungnya. Disentil soal ketersediaan pupuk, ia menyebutkan kalau saat ini tidak ada kendala. “Tidak perlu khawatir, stok kita jamin aman,” tutup Kadis Wangke. (Josua)