Ganti Plat Nopol Warna Putih Tidak Melalui Samsat Pasti Kena Tilang

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Penggunaan plat nomor polisi (Nopol) berwarna putih mulai diberlakukan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Bahkan, data sementara mencatat sudah kurang lebih 600 unit kendaraan baru telah memakai plat Nopol putih.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Minut, IPDA Ismail Diko SSos, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).

“Memang sudah kita berlakukan sejak bulan September kemarin untuk plat nomor berwarna putih dan kurang lebih 600 plat Nopol putih yang sudah dicetak, itu baru sebatas mobil baru. Kalau ditambah juga dengan yang sudah ganti STNK, bisa dipastikan jumlahnya lebih dari itu,” ujar eks Kapolsek Pelabuhan Manado ini.

Baca juga:  Petahana Melanggar Pasal 71 Ayat 2, Praktisi Hukum Unsrat Sebut KPU Bisa Langsung Mencoret Atau Membatalkan

Disinggung terkait kebijakan mengganti warna plat dari hitam ke putih tanpa melalui Samsat, ia menegaskan jika kedapatan akan langsung ditilang. Yang cat sendiri platnya, itu kami langsung tindak,” tegasnya sembari mengimbau warga untuk tidak sembarangan ganti warna plat.

Untuk tujuan perubahan warna plat dari hitam ke putih, disebutkannya, bertujuan guna memudahkan kamera lalulintas / kamera Etlet, melakukan pemantauan.

“Sudah dilakukan uji coba di mana plat warna putih lebih mudah dibaca dibanding dengan yang warga hitam. Termasuk juga ketika terjadi hal-hal di jalan yang melibatkan kendaraan, akan semakin mudah untuk dimonitor ketika platnya berwarna putih,” bebernya.

Baca juga:  RS Mata Provinsi Sulut Periksa Dan Bagikan Kaca Mata Gratis Untuk Warga Desa Tumaluntung

Sekadar diketahui, kendaraan yang menggunakan plat Nopol putih adalah kendaraan milik perseorangan, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Hukum serta Badan Internasional. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *