Manado, www.inspirasikawanua.com – Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 naik sebesar 5,24 persen dan angkanya menjadi sebesar Rp3.485.000.
Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey di halaman parkir PT. Pos Indonesia Wilayah Sulut, Senin (28/11/2022) pagi.
Menurut Olly, keputusan menaikkan besaran UMP tersebut dilakukan setelah menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi terkini di daerah bumi nyiur melambai bersama para stakeholders.
“Penetapan UMP ini adalah hal baik mengingat iklim investasi di Sulut sangat kondusif dan biasanya pengumuman UMP ditempat lain pasti didemo dan sementara di Sulut tidak,” sebut Gubernur Olly.
Gubernur meminta para pengusaha untuk mentaati peraturan pemerintah dan mengharapkan para pekerja harus lebih produktif bekerja dengan adanya kenaikkan UMP ini
“Dengan ditetapkan UMP 2023 ini, diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan. Dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan akan semakin berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja,” ujar Gubernur Olly
Lebih lanjut, Gubernur Olly menyatakan akan menyerahkan pengawasan penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Ketua Dewan
Pengupahan Sulut, Dr. Ronny Maramis menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Akademisi, Asosiasi Pengusaha, Serikat Buruh, Serikat Pekerja telah melaksanakan tugas membahas rekomendasi terkait dengan UMP tahun 2023.
“Dalam dinamika pembahasan tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional, memperhatikan pertumbuhan ekonomi memperhatikan inflasi, memperhatikan kondisi-kondisi kemungkinan terjadinya resesi, kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan juga kemungkinan terjadinya penutupan kegiatan-kegiatan usaha,” ungkap Maramis
Maramis berharap, Gubernur yang berwenang mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 yang terbaik untuk provinsi Sulawesi Utara.
“Kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi tenaga kerja buruh, mempertimbangkan kondisi pengusaha dan tentu juga mempertimbangkan kondisi sosial, politik, ekonomi yang terkait dengan penetapan UMP akan dilaksanakan pada tahun 2023,” tutur Maramis
Usai pengumuman tersebut, Gubernur Olly juga melakukan Penyerahan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 secara simbolis kepada para pekerja.
Diketahui, sebelumnya UMP Sulut berada di angka yakni Rp3.310.723.
Hadir dalam penetapan UMP 2023 tersebut, Asisten I Denny Manggala, Kadisnakertrans Sulut Ir Erni Tumundo, Kadisperindag Daniel Mewengkang, Dewan Pengupahan Sulut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut Sunardy Syahid, Pimpinan Kantor Pos Sulut, perwakilan pekerja. (Maycle)