Kejari Minut Musnahkan 20 Babuk Pidum Yang Berstatus Inkracht Di Triwulan Pertama 2023

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), menggelar pemusnahan Barang Bukti (Babuk) untuk perkara pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman parkir kantor Kejari Minut, Kamis (6/4/2023).

Kasie PB3R Kejaksaan Minut Joice Amelia Usu SH dalam laporannya menyampaikan, jika pemusnahan Babuk ini telah inkracht, dan pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat mesin, dan dibakar.

Sementara itu, Kajari Minut Yohanes Priyadi SH MH pada penyampaiannya mengatakan, jika Babuk yang dimusnahkan ini dalam perkara di tahun 2022 sebanyak 20 perkara dari 20 terdakwa, dan merupakan pemusnahan barang bukti Triwulan pertama tahun 2023.

Baca juga:  Gubernur Olly Dondokambey Lepas 332 Orang Alumni SMK untuk Magang Kerja ke Jepang

“Kegiatan ini merupakan tugas pokok dari Kejasksaan yang menjadi eksekutor, dalam hal ini eksekusi perkara harus tuntas, baik eksekusi terhadap badan yaitu pidana penjara, denda dan barang rampasan,” beber Priyadi.

Menurut Kajari, kegiatan ini dilakukan dalam rangka ada kepastian hukum. Ini juga dalam rangka untuk eksekusi suatu perkara sampai tuntas, sehingga tidak ada tunggakan lagi.

Perlu diketahui, rincian 20 perkara tersebut terdapat : pembunuhan 4 Perkara, penganiayaan 7 perkara, UU Darurat Sajam 2 Perkara, Persetubuhan 2 Perkara, pencemaran nama baik 1,  Narkotika/Narkoba 3 Perkara dan kasus Pencurian 1 Perkara.

Baca juga:  Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kumtua Tinongko di Pulau Mantehage Dilaporkan ke Kejari Minut

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Polres Minut Kasat Reskrim Julianus Samberi SIK, perwakilan PN Minut Parmud Nancy Tiwow SH, dan para Kasie jajaran Kejari Minut. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP