Minahasa Utara, www.inapirasikawanua.com –
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Sulawesi Utara (Sulut), sepertinya bakal diperhadapkan dengan masalah hukum. Pasalnya, kantor hukum tua desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, diduga tak memiliki dokumen lahan dan berdiri di atas tanah warga sehingga sangat berpotensi digugat.
Hal ini juga nampak lewat pernyataan Debby Nender salah satu penerima kuasa untuk mengurus tanah-tanah milik Keluarga Mononutu.
Menurut Debby untuk tahap awal sejak sebulan yang lalu pihaknya sudah menyurat ke pemerintah desa Kolongan guna meminta kejelasan terkait dasar mereka membangun kantor tersebut namun baru ada respon setelah sebulan.
“Awalnya Pemdes Kolongan melalui hukum Tua Johanis J Wangania terkesan menutup-nutupi sesuatu dan tidak mau memberikan pernyataan karena dirinya mengaku baru sebagai hukum tua, dari surat yang kami layangkan, dibalas melalui WA pribadi dan saat kami hendak mengambil surat balasan tersebut Pemdes tidak memberikan dan malah disembunyikan,” beber Debby.
Lanjutnya, sikap pemerintah desa yang terkesan enggan terbuka terhadap apa yang diminta kian memperkuat asumsi bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi.
“Kalau seperti ini bukan tidak mungkin apa yang kami duga itu benar adanya,” ujar Debby.
Disebutkan, pihaknya saat ini sedang mempertanyakan kenapa tanah yang adalah milik keluarga mereka yaitu keluarga Mononutu, kini sudah berdiri bangunan kantor hukum tua.
“Kamis 25 Mei 2023 pemerintah desa Kolongan baru mau menjelaskan terkait surat yang kami layangkan. Ternyata dalam pertemuan kami di kantor Hukum Tua, dari pihak pemerintah desa tidak dapat menunjukan dasar sehingga dibangun kantor tersebut. Mereka malah menunjukan surat dari pihak lain yang menurut mereka dari keluarga Rotinsulu yang menghibahkan kepada mereka, tapi pada pemerintahan sebelum mereka,” jelas Debby sembari menambahkan jika dari pihaknya sudah siap untuk menempuh jalur hukum terkait masalah ini. (Josua)