Waduh, Pemdes Akui Kantor Hukum Tua Kolongan  Tidak Pernah Diukur dan Tak Bersurat

oleh -476 views

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Waduh ternyata lahan kantor Hukum Tua Kolongan, Kecamatan Kalawat memang benar tidak memiliki surat-surat tanah. Hal tersebut terungkap setelah pertemuan antara pemerintah desa Kolongan dan pihak keluarga Mononutu yang diberikan mandat mengurus lahan milik keluarga Mononutu yaitu Debby Nender, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan Hukum Tua kolongan tersebut, disaat Debby Nender mempertanyakan terkait dasar dan hak alas, berdirinya kantor Hukum Tua Kolongan.

Hukum Tua Kolongan Johanis J Wangania yang didampingi Kasie Pemerintahan dan salah seorang kepala jaga, mengatakan jika dari saat mereka menjadi pemerintah desa bahkan Hukum Tua tidak pernah mereka melakukan pengukuran terkait lahan kantor Hukum Tua Kolongan.

“Sampai saat ini kami tidak pernah melihat surat, bahkan membuka register desa terkait lahan kantor Hukum Tua Kolongan. Dan sampai saat ini juga kami tidak pernah melakukan pengukuran terkair lahan ini. Pernah ada yang meminta kami mengukur lahan ini termasuk lahan kantor Hukum Tua, tapi kami tolak karena dasar surat yang mereka bawa tidak jelas,” beber Hukum Tua yang dibenarkan Kasie Pemerintahan.

Ditambahkan Hukum Tua, jika pihaknya selaku Pemerintah akan berlaku netral dan akan selalu terbuka terkait masalah lahan ini.

“Jika lahan ini berproses hukum, biarlah dia berjalan sebagaimana mestinya. Dan kami pemerintah desa akan memberikan keterangan sesuai apa yang kami ketahui. Dan saya juga akan coba mencari tau terkait lahan ini ke Hukum Tua – Hukum Tua sebelum saya,” tutup Hukum Tua Johanis Wangania. (Josua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *