Sidang Perdata Sengketa Tanah Warisan di Desa Bahoi, Likbar, Rampung, Kuasa Ahli Waris Minta APH Usut Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi Dandes

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sidang perdata sengketa tanah warisan keluarga besar Kalensang di Desa Bahoi, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, telah memasuki tahapan akhir. Menurut kuasa hukum ahli waris, putusan majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan sekitar dua pekan setelah sidang terakhir yang telah digelar.

Perkara tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan atas tanah warisan peninggalan Opa Belo Kalensang yang disebut berasal dari hasil perombakan lahan pada tahun 1916. Menurut pihak penggugat, tanah tersebut tercatat dalam Buku Register Induk asli Desa Serei selaku desa induk, pada Persil Nomor 152 Folio 35, serta masih tercantum dalam kutipan register tahun 1993 dan tahun 2025.

Dalam persidangan, pihak penggugat diwakili oleh Drs. Des Kalensang, SH bersama penasihat hukum Advokat Andrio Jackmico Kalensang, SH.

Mereka menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan keluarga besar Kalensang yang memiliki dasar administrasi berupa dokumen register desa.

Baca juga:  Peduli Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru, Pemprov dan KNPI Sulut Serahkan Bantuan

Ketua DPD Sulawesi Utara Lembaga Sosial Control (Anti Korupsi), Drs. Des Kalensang, SH, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum para ahli waris, menyatakan pihaknya menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penguasaan dan transaksi atas tanah tersebut.

Menurutnya, saat Daud Dalero menjabat sebagai Hukum Tua Desa Bahoi, diduga telah diterbitkan surat jual beli terhadap sebagian tanah yang kini menjadi objek sengketa. Ia juga menduga telah terjadi perubahan terhadap Buku Register Induk Tanah Desa Bahoi yang merupakan salinan register dari Desa Serei sebagai desa induk saat pemekaran pada tahun 1984.

Selain dugaan pelanggaran administrasi pertanahan, Des Kalensang juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp60 juta yang disebut digunakan untuk pengadaan lahan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Bahoi. Ia menilai setiap pengadaan tanah menggunakan anggaran negara harus dilakukan secara cermat dan hanya terhadap lahan yang tidak bermasalah secara hukum.

Baca juga:  Lakukan Kunker ke Rusia, Gubernur Olly Jadi Narsum pada EEF di Moskow

“Pemerintah harus memastikan status tanah benar-benar jelas sebelum menggunakan Dana Desa untuk pengadaan lahan, agar penggunaan keuangan negara tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Des Kalensang.

Ia menambahkan, sebagian lahan yang disengketakan disebut telah dilakukan pekerjaan menggunakan alat berat pada tahun 2025 untuk kepentingan pembangunan lapangan sepak bola.

Menurut Des Kalensang, selain gugatan perdata yang sedang menunggu putusan, laporan terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut juga masih berproses di Unit Harda Satreskrim Polres Minahasa Utara. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perbuatan melawan hukum, dugaan mafia tanah, serta dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *