Gandeng JPN Pemkab Minut Sukses Selamatkan Aset Negara Senilai 25,1 Miliar

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Gandeng Jaksa Pengacara Negara(JPN) dalam hal ini Kejaksaan Minahasa Utara yang dipimpin Kajari Minut Johanes Priyadi SH MH dan Pemkab Minut yang dipimpin Bupati Joune Ganda SE MM MAP MSi sukses menyelamatkan aset negara senilai 25.1 miliar berupa dua bidang tanah serta bangunan yang terletak di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan dimana bidang tanah tersebut berdiri Kantor Dinas Perhubungan Minut.

Hal ini diungkapkan Bupati Minut Joune Ganda dan Kajari Minut Johanes Priyadi dalam Press Conference yang digelar Pemkab Minut Kamis, (09/11/2023) di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Minut.

Menurut Bupati JG, daam perkara 254/pdt.g/2022/PN.arm, Pemkab Minut selaku penggugat, menggugat Daniel Mathew Rumumpe atas keputusan akta perdamaian nomor 132/pdt.g/2018/PN.arm yang diterbitkan Pengadilan Negeri Airmadidi tahun 2018 lalu. Objek sengketa berupa bidang tanah 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2 . Akta perdamaian ini lewat amar putusan telah dibatalkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrah.

“Kami bersyukur upaya hukum yang dilakukan Pemkab Minut dengan menggandeng Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara membuahkan hasil yang sangat baik. Saya selaku bupati mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari bersama tim JPN yang sudah membantu pemkab memenangkan perkara ini,” ungkap Bupati JG didampingi Kaban Keuangan Carla Sigarlaki dan Kabag Hukum Pemkab Minut.

Baca juga:  Cetak Sejarah, Rio Dondokambey Bersyukur Tim Mobile Legends Sulut Lolos ke PON Papua 2021

Lanjut dikatakannya, langkah penyelamatan aset negara ini merupakan komitmen Pemkab Minut bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kajari Minut. Ini merupakan bentuk MoU antara Pemkab Minut dan Kajari yang beberapa waktu lalu telah diperpanjang.

“Ini merupakan output-output dari hasil kerjasama yang dibangun. Dan ini adalah hasil kerjasama yang sangat baik karena meski ada upaya dari Pemkab tapi tanpa dukungan dari Kejari Minut belum tentu hasil ini bisa dicapai. Ini pula merupakan hal yang luar biasa karena dalam sejarah baru kali ini Pemkab Minut menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya menyelamatkan aset negara,” terang Ganda seraya menyampaikan dengan adanya pembatalan akta perdamaian ini maka Pemkab Minut tidak lagi wajib melakukan sejumlah kewajiban yang tertuang dalam akta perdamaian tersebut.

“Amar putusan ini menyatakan sebidang tanah seluas 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2 adalah sah milik Pemkab Minut. Dengan adanya amar putusan ini, maka Pemkab Minut akan secepatnya menindaklanjuti dengan pembuatan sertifikat tanah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atas kedua bidang tanah tersebut,” imbuh Bupati JG.

Terpisah, kesempatan yang sama,  Kajari Minut Yohanes Priyadi SH MH mengatakan, Kejari Minut selaku lembaga hukum selain bisa melakukan penuntutan terhadap perkara pidana korupsi, juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara. Lewat MoU yang baru saja diperpanjang yang berlaku 2 tahun ke depan, Kajari Minut melakukan penanganan perkara 254 yang dihadapi Pemkab Minut.

Baca juga:  Berdasarkan Hal Ini, Kadis Pertanian Wangke Karundeng Pastikan Daging Babi di Minut Bebas Virus ASF Jelang Nataru

“Puji Tuhan, perkara 254 ini dapat kami menangkan dengan keluarnya amar putusan pada tanggal (26/10/2023)yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tinggal dieksekusi,” terang Priyadi.

Dijelaskannya, pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPK dimana Kajari dan Pemkab Minut berusaha menyelamatkan aset negara dengan cara memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tersebut.

” Untuk perkara 256 dimana terdapat objek tanah yang terdapat di kompleks perkantoran yang bernilai kurang lebih 400 miliar sedang bergulir karena tergugat melayangkan memori banding dan sedang diperiksa oleh hakim tinggi di Pengadilan Negeri Sulut si Manado,” tutup Priyadi didampingi Kasie Datun Frits Gerald Kayukatui SH MH dan Kasie Pidsus Wilke Rabeta SH MH.

Sementara itu, aktifis Minut, William Luntungan mengapresiasi langkah Pemkab Minut ini. Menurut Ketua LSM Gebrak ini, aset Minut haruslah memiliki kepastian hukum yang tetap.

“Selamat kepada Pemkab Minut telah memenangkan perkara 254, seyogyanya juga terjadi hal yang sama untuk perkara 256, dan juga terhadap aset-aset yang lain baik tidak bergerak maupun yang bergerak,” tutup aktifis vocal di Minut ini. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *