Saksi Terdakwa di Sidang Penganiayaan Aktivis Minut Justru Keterangannya Menguntungkan Korban

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Sidang kasus pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan terdakwa Lucky Sumolang terhadap salah satu aktivis vocal di Minahasa Utara, Noldy Johan Awuy  kembali dilanjutkan.

Penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga orang saksi  yang dikira  bisa meringankan posisi terdakwa malah di luar dugaan. Saksi terdakwa yang seharusnya meringankan justru keterangan saksi menguntungkan korban dan memberatkan terdakwa.

Sejak awal jalannya persidangan, saksi yang dihadirkan terdakwa ada tiga orang.

“Seharusnya keterangan saksi itu kan bisa membantu untuk meringankan terdakwa. Tetapi malah justru sebaliknya. Ada keterangan saksi tadi yang justru membuktikan dakwaan JPU. Menurut kami keterangan saksi itu justru menguntungkan pembuktian kami,” kata Johan Awuy.

Dia mencontohkan bahwa saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa justru membenarkan beberapa poin dakwaan salah satunya tentang 5 tahun si terdakwa ternyata berjualan di pasar.

” Artinya selama ini beliau sehat dan sudah 5 tahun berjualan di pasar. Kalau dikatakan sakit sudah pasti tidak bisa berjualan di pasar,” beber Awuy

Baca juga:  SGR-PDM Turun Berbagi Kasih Untuk Masyarakat Desa Serawet

Kemudian juga ada keterangan saksi terdakwa yang menyatakan bahwa beliau sakit gila dan selalu dibawah Rumah Sakit.

Tapi ketika ditanya oleh Majelis Hakim saksi tau Rumah Sakit mana si terdakwa berobat?  saksi yang dihadirkan menjawab tidak tau.

Kemudian juga mengenai pemukulan yang oleh saksi terdakwa katanya korban terlebih dahulu memukul.

Korban memukul lebih dari satu kali dan dua kalinya korban memukul dan kemudian korban mundur dan jatuh sendirinya.

Kemudian Majelis Hakim bertanya apakah saksi disaat itu  melihat korban.

Menurut saksi terdakwa, ya, dirinya melihat korban dan disaat itu korban sudah berdarah.

” Saya lihat pak hakim hidungnya Johan sudah berdarah dan bibirnya juga berdarah,” kata Jemmy Sorongan salah satu saksi yang dihadirkan Terdakwa.

Baca juga:  Dipimpin Delon, DPRD Minut Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT Kabupaten Ke-18

Kemudian hakim bertanya apakah saksi melihat Lucky Sumolang melakukan pemukulan terhadap korban Johan Awuy.

” Kita nyanda dapa lia, kalau Lucky itu ba pukul pa Johan ,” kata saksi Jemmy.

Menurut Awuy hal yang tidak mungkin atas keterangan saksi telah melihat dirinya berdarah. Lalu saksi terdakwa mengaku tidak pernah melihat terdakwa Lucky melakukan pemukulan terhadap dirinya.

“Terus kita ini, ba darah, sapa yang pukul…? Karena penuturan saksi, Lucky itu nda pernah ba pukul pa kita,” kata Awuy

Menurut Awuy biarlah nanti Majelis Hakim yang menilai keterangan dari para saksi, yang dihadirkan terdakwa Lucky Sumolang.

Sementara itu dalam ruang sidang pengadilan terdakwa Lucky Sumolang didampingi 3 Pengacara menghadirkan tiga saksi yakni Jemmy Sorongan, Sonny Dungus dan Daud Manopo. (Josua)

Loading

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Inspirasi Kawanua di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *