MANADO, www.inspirasikawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (6/12/2023) menggelar Media Gathering sekaligus Sosialisasi Pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti, disalah satu cafe Kota Manado, Rabu (6/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, bahwa lewat Media Gathering ini dirinya bersyukur bisa bertemu lagi bersama teman-teman media.
“Sejak bulan Mei kami dilantik, baru bisa ketemu diakhir Desember, dimana kegiatan ini untuk memberikan informasi tahapan pemilu dan persiapan pilkada 2024 yang akan dikerjakan secara teknis termasuk pemutahiran data, pemilih khusus dan data pemilihan tambahan,” kata Poluan.
Lanjutnya, pemutahiran ini terjadi karena ada yang berpindah misalkan dari desa ke desa lain atau kota ke kota yang lain dan setiap bulan dimutakhirkan.
Dijelaskannya juga, terkait proses pencalonan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Sulut, memang ada kesempatan Parpol juga Caleg untuk memasukkan surat keputusan terkait dengan jabatan yang melekat pada Caleg yang wajib mundur dari jabatannya sampai tanggal 3 Desember kemarin.
“Kemudian juga proses pengadaan dan distribusi logistik pemilu ada dua tahap, dimana tahap satu semua ada di gudang kabupaten/kota, tahap dua yaitu logistik utama surat suara tinggal dikirim baik DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sedangkan DPR RI dicetak KPU RI dan Pilpres, Sementara DPD mulai cetak di Jakarta.
Saat ini, semua tugas dibagi secara struktur kewenangan ada yang dicetak kabupaten/kota Provinsi dan KPU RI dan semua lewat sistem e katalog yang tinggal klik,” terang Ketua Kenly.
Ditambahkannya, diperkirakan surat suara akan sampai di Bitung sebanyak 14 container, dimana ada 15 gudang logistik di kabupaten kota yang akan menampung itu.
“Untuk tahapan kampanye, pengaturan teknis sudah ada baik pemasangan baliho, pertemuan dan iklan media massa, tetapi kebijakan pengaturan kampanye tak berbeda jauh dengan sebelumnya, “imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Meidy Tinangon menjelaskan tentang aturan pemasangan iklan yang akan dimulai 21 Januari mendatang.
”Untuk media yang masih memasang iklan dari Caleg, disarankan agar pending dulu karena bisa berdampak hukum bagi calon karena dianggap kampanye diluar jadwal, ” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran sekretariat KPU Provinsi Sulut serta insan pers se Sulut. (Josua)