Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan RSUD Walanda Maramis Dinilai Tak Jalan, BAKKIN Sulut Minta Kejati Tetapkan Tersangka, KPK RI Diminta Supervisi

oleh

Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com –  Ketua DPD Barisan Anti Korupsi  Kolusi Nepotisme (BAKKIN) Sulut Calvin Limpek kepada media ini menuturkan jika mereka menilai penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis yang ditangani Kejati Sulut tidak jalan. Bahkan BAKKIN Sulut meminta KPK RI untuk segera melakukan Supervisi.

Dijelaskan Limpek, sejak Tahun 2022 Kejati Sulut telah mengumumkan jika sudah melakukan penyelidikan terkait kasus pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis yang berlokasi di Kelurahan Rap-Rap Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Tapi sampai saat ini penanganan kasus tersebut belum menunjukan titik terang akan di tetapkan tersangka dalam penanganan penyelidikan yang sudah di naikan menjadi Penyidikan oleh Kejati Sulut.

“Dengan penanganan yang sudah cukup lama ini,  kami menilai bahwa kasus ini akan terdiam apabila tidak diawasi dan dikawal oleh kami. Kami meminta ketegasan penanganan kasus ini dari Kejati Sulut,” harap Calvin.

Lanjut, pihaknya menduga kuat bahwa ini adalah salah satu bagian dari Gurita Covid 19.

“Kenapa demikian, karena kami menduga sesuai dengan pengamatan kami kasus Gurita Covid 19 sesuai dengan data Covid, terjadi pelanggaran penyalahgunaan dana Covid 19 Tahun 2020. Pada awal tahun 2020 telah terjadi pembelanjaan atau pengeluaran keuangan oleh pemerintah Minahasa Utara sebesar 20 miliar, berangkat dari Tahun 2020 kami melihat kasus Covid 19 dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 57,9 miliar sesuai dengan data Oknum Mantan Kepala Dinas Telah mengakui dan di dapati total pembelanjaan dari semua kegiatannya sebesar  Rp. 6.1 Miliar. Kami kembali menduga pergeseran anggaran Pada Tahun tersebut terjadilah pembelanjaan pembebasan lahas RSUD Walanda Maramis di Rap-Rap Airmadidi sebesar dengan realisasi Rp. 19.863.466.000.00 dari total Rp. 20.000.000.000.00. Dan Penyidik Polda Sulut berkewajiban atau harus mencari sisa anggaran sebesar Rp. 31.900.000.000.00 yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dimana sisa dana Covid ini.

Baca juga:  Bisa Dicicil, Pemdes Kaleosan Kembali Jual Daging Babi Murah, Setiap KK Dapat Jatah 5 Kg

Oleh sebab itu kami dengan tegas  meminta Kejati Sulut dalam kasus lahan RSUD Walanda Maramis yang telah di sita oleh Polda Sulut Berdasarkan

1. Penetapan Ketua Pengadilan Tipidkor Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor Surat = 51/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDO TANGGAL 12 September 2022

2. SURAT Penyitaan NOMOR : SP.SITA/147/IX/2022/DIT RESKRIMSUS/ 12 SEPTEMBER 2022

Tanah Ini Telah Di Sita. Dalam dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Penanganan Dampak Covid 19 Pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Pemda Kabupaten Minahasa Utara T.A 2020 dan Atau Tindak Pidana Pencucian Uang hasil Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Penetapan dan Tahun Penyelidikan oleh Polda Sulut sudah sangat Jelas Pembebasan Lahan Tersebut anggaran belanja dari mana. Dan yang perlu kami tegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang telah menangani Kasus ini sejak November Tahun 2022 dan saat ini sudah Tahun 2024, segera lakukan penetapan Tersangka dalam kasus ini jangan menunggu kami desak baru ada gerakan untuk melakukan penetapan tersangka,” tegas Limpek.

Baca juga:  954 Peserta Ikut Tes SKB CPNS Formasi 2019 Pemprov Sulut Yang Dibuka Sekdaprov Silangen

Ditambahkan Limpek pihaknya juga meminta agar yang bertanggung jawab dalam pembebasan lahan tersebut baik dari tingkat Kepala Lingkungan, Kepala Kelurahan, Kepala Kantor Kecamatan, Pada Tahun 2019 – 2020, oknum-oknum ini yang lebih banyak tau.

 “Karena sesuai dengan data kami Camat pada saat itu yang berperan penting dalam pembebasan lahar RSUD Walanda Maramis.

Kami juga menilai dengan kasus ini Kejati Sulut harus berani menetapkan tersangkanya, karena kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat apalagi ada nama nama besar di Minahasa Utara di sebut – sebut di dalam kasus ini.

 Kejati Sulut harus segera menetapkan tersangka pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis, yang telah di tangani oleh Dua Kepala Kejaksaan Tinggi Tahun 2022 Bpk. Edy Birton SH.MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Tahun 2023 Bpk. Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE

Kalau kejati Tidak juga ada penetapan tersangka kami meminta agar Kepala Kejaksaan Agung Segera Evaluasi Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara,” tutup Limpek dengan nada kesalnya. (Josua)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *