
Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Pada pemberitaan sebelumnya Kajari Minahasa Utara Edmond N. Purba, S.H.,M.H menegaskan jika awal dirinya menyebutkan jika Kaban BKD menerima duit mutasi adalah berdasarkan laporan masyarakat yang ada di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang belum ada alamatnya.
Hal tersebut dia sebutkan dalam Sosialisasi gratifikasi dalam menunjang kampanye anti korupsi, Kamis (18/4/2024) di kantor Bappelitbang lalu.
“Jadi walaupun demikian kami dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tetap akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sebagai pembuktian. Kami juga sudah melakukan rapat terkait hal ini dengan bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan sudah mengeluarkan Sprin pemanggilan secara random ASN yang masuk dalam mutasi jabatan 22 Maret, lalu akan diundang dan klarifikasi terhadap yang dilantik secara random untuk tindak lanjut laporan dan pemberitaan,” tegas Purba mengklarifikasi peryataannya. (Josua)
![]()





