Minahasa Utara, www.inspirasikawanua.com – Istilah orang dekat pala, teryata ada juga di Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di desa Tanggari, Kecamatan Airmadidi. Dari informasi ya g diterima media ini di desa Tanggari terdapat oknum Kepala Jaga 7, yang dengan keinginan sendiri mengambil keputusan mengganti penerima bantuan beras cadangan dari pemerintah pusat. Dan yang parahnya lagi, oknum pala tersebut menggantikan penerima dengan keluarganya sendiri.
Berdasarkan informasi tersebut Ketika di konfirmasi, Hukum Tua Tanggari Oscar Nelwan mengatakan, jika awalnya dirinya sempat kaget dan tidak tahu terkait pergantian nama tersebut oleh kepala jaga 7. Yang artinya pala telah mengganti nama penerima tanpa melaporkan kepada saya Hukum Tua dan tidak pernah ada instruksi atas nama Pemerintah Desa untuk mengganti nama penerima bantuan cadangan pangan.
Lanjut Kumtua , dia baru tau disaat ada masyarakat yang datang melapor terkait hal itu.
“Kemudian saya mengkonfirmasi kepada kepala jaga 7 terkait hal itu, dan jawabannya bahwa penerima bantuan tidak mengangkat telepon darinya saat penyaluran sehingga dengan inisiatif sendiri langsung ia ganti,” ungkap Nelwan.
Dijelaskan Kumtua, jika bantuan pangan beras adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah. Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Jadi diketahui untuk data penerima sudah ada dari pusat, bukan dari kabupaten atau dari desa sehingga tidak boleh merubah rubah nama penerima apalagi nama yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,” terang Kumtua.
Ditambahkan Kumtua, karena hal ini, sudah ada beberapa masyarakat desa Tanggari meminta agar mengevaluasi kinerja kepala jaga tersebut karena telah melanggar larangan sebagai perangkat desa sebagaimana yang tercantum dalam UU No 6 Thn 2014 tentang Desa Pasal 51 ayat 2, apalagi terkait bantuan sosial pemerintah Pusat.
“Dari awal kami telah berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan dengan jujur, bertanggungjawab dan penuh integritas. sudah berkali-kali saya sampaikan agar tidak main-main dengan Dana Desa termasuk bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat,” Tegas Nelwan sembari menambahkan jika dirinya akan mengikuti permintaan masyarakat dan akan berkordinasi dengan Camat dan Kadis PMD. (Josua)